TRENDING
Koruptor dan Bandar Narkoba Tidak Akan Diberi Amnesti Selasa, 18 Feb 2025 - 11:17 WIB
Sidoarjo Secara Resmi Memperbolehkan Kembali Kegiatan Belajar di Luar Kelas (ODL) Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB
Latihan soal: Prediksi Soal JFT A2 2025 | Latihan & Tips Lulus Ujian Bahasa Jepang (video) Minggu, 4 Jan 2026 - 10:20 WIB
Latihan soal: Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 5 : Bertukar dan Membayar || Kurikulum Merdeka (video) Minggu, 13 Apr 2025 - 01:13 WIB
Latihan soal: Latihan Soal Sumatif Semester 1 BAB 2 IPAS Kelas 4 SD/MI dan kunci jawaban kurikulum Merdeka (video) Rabu, 11 Feb 2026 - 04:10 WIB
Next
Prev
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Home Nasional

Koruptor dan Bandar Narkoba Tidak Akan Diberi Amnesti

pengunggah Redaksi
Selasa, 18 Feb 2025 - 11:17 WIB
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit
A A
Koruptor dan Bandar Narkoba Tidak Akan Diberi Amnesti

Tak Ada Amnesti bagi Koruptor dan Bandar Narkoba

Siap dibaca

Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada pengedar narkoba dan pelaku tindak pidana korupsi. Dia menyebut sudah ada sejumlah kriteria siapa saja yang berhak menerima amnesti.

Pernyataan itu muncul usai anggota Komisi XIII DPR Fraksi PAN Edison Sitorus mengungkapkan keberatannya dalam rapat kerja DPR dan Kementerian Hukum di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (17/2/2025). Edison mengatakan dia keberatan jika pengedar narkoba mendapat amnesti dari pemerintah.

“Tadi akan ada penyelesaian amnesti sekitar 19.337, data kita narapidana 2024, 273.390 artinya ini hampir 10% napi akan dapat amnesti di 2025,” ujarnya dalam rapat kerja.

“Kami sangat mungkin keberatan ketika ada amnesti pengedar narkoba, saya Fraksi PAN sangat keberatan sekali jika ada amnesti tapi dia pengedar, ini harus diperhatikan,” sambung dia.

Lalu Supratman memberikan penjelasan jika pengedar narkoba tidak akan mendapat amnesti. Dia mengatakan sejak awal, pihaknya telah menetapkan 4 kriteria narapidana yang diberi amnesti.

“(Ada) kriteria yang sejak awal kami laporkan dan disetujui oleh Presiden. Yang pertama, orang yang melanggar atau di pidana dengan tindak pidana yang terkait dengan UU ITE, itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepada kepala negara atau kepada pemerintah,” jelasnya.

“Di luar itu tidak. Jadi kalau itu ITE, tapi terkait orang per orang, itu rasa rasanya nggak pas,” sambung dia.

Kriteria Penerima Amnesti

Supratman mengungkapkan kriteria kedua. Untuk pengguna narkoba, yang diberi amnesti dengan ketentuan barang bukti di bawah 1 gram.

“Untuk yang narkotika itu betul-betul hanya ditujukan kepada pengguna, itu pun barang buktinya harus berada di bawah 1 gram, sehingga memang, dulu saya sampaikan seharusnya mereka itu tidak berada di lapas, tapi harusnya kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi,” jelasnya.

Kriteria selanjutnya ialah narapidana yang memiliki gangguan mental. Selain itu, kata Supratman, narapidana yang berusia lanjut dan sakit berkepanjangan akan diberi amnesti.

Baca juga :  Peran Empat Begal Sadis di Tajurhalang Bogor yang Ditembak Saat Ditangkap

Supratman pun menegaskan pengedar narkoba tidak akan diberi amnesti. Termasuk, kata dia, para pelaku tindak pidana korupsi pun tidak mendapat amnesti.

“Untuk tindak pidana korupsi apalagi tindak narkotika dengan status pengedar apapun itu tidak akan kita berikan, itu lah mengapa lama data ini kami belum kirim-kirim ke Presiden, karena nanti Presiden yang mengirimkan ke DPR untuk meminta pertimbangan,” tuturnya.

19 Ribu Napi Akan Terima Remisi

Ilustrasi Mantan Napi DetikX
Foto: WIldan Noviansah/detikcom

Supatman mengatakan terdapat 19 ribu narapidana akan diberi amnesti oleh pemerintah. Supratman mengatakan rencananya pemberian amnesti itu akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran.

Mulanya, terdapat 44.589 narapidana yang akan diberikan amnesti. Namun, hanya 19.337 yang lolos verifikasi dan assessment.

“Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu,” kata Supratman.

“Namun demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan assessment kembali, angka nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu,” sambungnya.

Supratman mengatakan pihaknya terus melakukan perbaikan terkait pemberian amnesti tersebut. Saat ini Kementerian Hukum masih menunggu surat resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait hasil verifikasi dan assessment.(dek/fas)

 

Reporter : Reza Maghfuri

Editor : Yusuf

Sumber : Detik

COPYRIGHT © 2025 BerkahLariso.my.id

Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk Detik . Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »

Bagikan:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru) Utas
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: edison sitoruskementerian hukumkepalakorupsikoruptormenkum supratman andi agtasnarkobapengedar narkoba

Berita Terkait

Next Post
Kapan dan di mana Hari Tanpa Bayangan Februari 2025 akan terjadi?

Kapan dan di mana Hari Tanpa Bayangan Februari 2025 akan terjadi?

Makelar Kasus MA Minta Rp 15 M ke Kubu Ronald Tannur, Ditawar Jadi Rp 5 M

Makelar Kasus MA Minta Rp 15 M ke Kubu Ronald Tannur, Ditawar Jadi Rp 5 M

  • Mahmud
  • Dwi Tjahaja Mardisunu
  • Dwi eko
  • Dr. Netti Lastiningsih
  • Trending Tags

    • kurikulum merdeka
    • resep masakan
    • Soal PJOK Kelas 6
    • ANBK
    • ANBK SD
    • latihan soal pjok kelas 6
    • anbk sd kelas 5
    • aziz effendhi
    • ANBK KELAS 5
    • contoh soal anbk kelas 5 2025
    • soal anbk sd 2025

    Berita Populer

    Top Posts & Halaman

    • Latihan soal: Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 5 : Bertukar dan Membayar || Kurikulum Merdeka (video)
    • Latihan soal: Latihan Soal Sumatif Semester 1 BAB 2 IPAS Kelas 4 SD/MI dan kunci jawaban kurikulum Merdeka (video)
    • Latihan soal: Prediksi Soal JFT A2 2025 | Latihan & Tips Lulus Ujian Bahasa Jepang (video)
    • Mengetahui Lebih Dekat Fakta di Balik Video Viral Massa Geruduk Tempat Hiburan Malam di Jember
    • Latihan soal: Latihan Soal PJOK Kelas 6 Semester 1 (2025/2026) | SAS Terupdate Kumer (video)
    👁️ 0 Users Online
    🔴 LIVE MATCH TRAFFIC

    About

    Toko online afiliasi dari berbagai marketplace Indonesia terpercaya dari semua merk dan toko resmi. Tokopedia, Shopee, Lazada dll.

    • Home
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
    • Kirim Donasi
    • Pasang Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Shop
    • Log In

    ©2017-2026 BerkahLariso.my.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
    • Daerah
    • Ragam

    ©2017-2026 BerkahLariso.my.id