TRENDING
Sidoarjo Secara Resmi Memperbolehkan Kembali Kegiatan Belajar di Luar Kelas (ODL) Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB
Latihan soal: LATIHAN SOAL TKA SD – BAHASA INDONESIA ( Kosa Kata Umum dan Khusus ) (video) Selasa, 10 Mar 2026 - 06:31 WIB
Resep masakan: RESEP KUE KACANG TERBARU UNTUK LEBARAN‼️tanpa cetakan lebih enak sat set jadi banyak banget (video) Rabu, 4 Mar 2026 - 07:15 WIB
Latihan soal: 赵冠宇&金璐莹 | 他豪掷千万,买断她的自由,却反被她的“无心”囚困,一场假戏,赌的是谁先溺毙于这场名为爱的沉沦。[MULTI SUB | FULL] #MiniDrama #精彩大陆短剧 (video) Kamis, 5 Mar 2026 - 08:54 WIB
Resep masakan: 5 Resep Masakan Rumahan Yang Enak Dan Mudah Selalu Bikin Ketagihan (video) Sabtu, 6 Des 2025 - 14:13 WIB
Next
Prev
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Home Nasional

Apa yang Terjadi Jika Tidak Mampu Membayar Iuran BPJS Kesehatan Mandiri?

pengunggah Mozza Febrianisa Justin
Kamis, 27 Feb 2025 - 11:25 WIB
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit
A A
Apa yang Terjadi Jika Tidak Mampu Membayar Iuran BPJS Kesehatan Mandiri?

Bagaimana Jika Tidak Mampu Membayar BPJS Kesehatan Mandiri?

Siap dibaca

Jakarta, BerkahLariso.my.id — BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan dari pemerintah yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Kepesertaan BPJS Kesehatan ada yang diperoleh dari perusahaan ataupun secara mandiri.

Kewajiban masyarakat memiliki BPJS Kesehatan telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Namun, bagaimana jika tidak mampu membayar BPJS mandiri?

BPJS mandiri merupakan kepesertaan BPJS yang tidak termasuk kategori penerima bantuan iuran. Artinya, peserta BPJS ini harus membayar iuran tiap bulannya secara mandiri.

BPJS Kesehatan mandiri

Peserta BPJS Kesehatan mandiri adalah peserta BPJS yang membayar iuran per bulannya berdasarkan kelas yang dipilih secara mandiri. Pembayaran iuran tersebut paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulannya.

Adapun peserta BPJS mandiri terdiri dari pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya (orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri).

Kepesertaan BPJS mandiri terbagi menjadi tiga yaitu kelas 1, 2, dan 3. Untuk kelas 1 dikenakan iuran Rp150 ribu per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang per bulan. Sementara kelas 3 sebesar Rp42 ribu per orang per bulan tetapi pemerintah memberikan subsidi Rp7 ribu.

Lantas, bagaimana jika tidak mampu membayar BPJS mandiri? Peserta BPJS mandiri tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan miliknya meskipun peserta tidak pernah sakit atau tidak sanggup membayar iuran.

Penonaktifan BPJS Kesehatan sendiri hanya berlaku ketika peserta meninggal atau pindah ke luar negeri.

Solusi untuk peserta yang tidak sanggup membayar iuran BPJS mandiri karena faktor ekonomi adalah dengan mengajukan diri untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI).

Dengan mengajukan diri menjadi PBI, peserta mendapat bantuan pembiayaan dari pemerintah baik pusat maupun daerah.

Jadi, peserta BPJS PBI tidak perlu membayar biaya iuran bulanan karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Meski demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelumnya.

Baca juga :  Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.347 per Dolar AS Pagi Ini

Peserta BPJS Kesehatan PBI

Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, peserta harus mengajukan namanya untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai golongan masyarakat tidak mampu. Untuk itu peserta harus membawa kartu keluarga dan KTP ke dinas sosial setempat.

Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, seseorang yang dianggap tidak mampu atau fakir miskin meliputi:

  • Orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali
  • Memiliki sumber pencaharian tetapi tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan atau keluarganya.

Adapun syarat lain untuk mengajukan BPJS PBI yaitu:

  • WNI
  • Memiliki NIK atau KTP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos)

Peserta yang telah memenuhi persyaratan tersebut akan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke BPJS Kesehatan.

Demikian solusi bagaimana jika tidak mampu membayar BPJS mandiri, yakni dengan mengajukan diri untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Semoga bermanfaat!(juh/glo)

Reporter : Dina Renata

Editor : Agustien Wijayani

Sumber : CNN Indonesia

COPYRIGHT © 2025 BerkahLariso.my.id

Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk CNN Indonesia . Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »

Bagikan:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru) Utas
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: asuransi kesehatanbpjs kesehatanbpjs kesehatan mandiribpjs kesehatan pbibpjs mandiriiuran bpjspeserta bpjs kesehatanpeserta bpjs kesehatan pbi

Berita Terkait

Next Post
Eksekusi Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya Dibatalkan, Massa GRIB Jaya Jatim Bubarkan Diri

Eksekusi Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya Dibatalkan, Massa GRIB Jaya Jatim Bubarkan Diri

Misteri Sepeda Motor yang Ditinggalkan di Jembatan Cincim Lama

Misteri Sepeda Motor yang Ditinggalkan di Jembatan Cincim Lama

  • Golkar Sidoarjo
  • Dwi Tjahaja Mardisunu
  • Dwi eko
  • Dr. Netti Lastiningsih
  • Trending Tags

    • ANBK KELAS 5 SD
    • english
    • full movies
    • full movie
    • akm kelas 5 sd
    • SOAL SIMULASI ANBK KELAS 5 SD
    • drama
    • SOAL ANBK KELAS 5 TAHUN 2025
    • SOAL SIMULASI AKM KELAS 5 SD TAHUN 2025
    • SOAL SIMULASI ANBK KELAS 5 SD TAHUN 2025
    • SOAL AKM LITERASI KELAS 5 SD TAHUN 2025

    Berita Populer

    Top Posts & Halaman

    • Latihan soal: LATIHAN SOAL TKA SD - BAHASA INDONESIA ( Kosa Kata Umum dan Khusus ) (video)
    • Resep masakan: 🍗 AYAM RICA-RICA by Chef Firhan MCI 🌶 #ayamricarica #resep #recipe #resepmasakan #firhan #chef (video)
    • Latihan Soal Matematika PTS Kelas 3 Semester 2 Tahun 2024
    • Latihan soal: LATIHAN SOAL TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) | BAHASA INDONESIA | SD/MI SEDERAJAT | KURIKULUM MERDEKA | (video)
    • Resep masakan: Teknik di Balik Renyahnya Peking Duck #resepmasakan #masak #reels #reelsinstagram (video)
    👁️ 0 Users Online
    🔴 LIVE MATCH TRAFFIC

    About

    Toko online afiliasi dari berbagai marketplace Indonesia terpercaya dari semua merk dan toko resmi. Tokopedia, Shopee, Lazada dll.

    • Home
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
    • Kirim Donasi
    • Pasang Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Shop
    • Log In

    ©2017-2026 BerkahLariso.my.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
    • Daerah
    • Ragam

    ©2017-2026 BerkahLariso.my.id