TRENDING
Latihan soal: Simulasi Soal TKA Matematika SD 2026 | Nomor 1-20 Lengkap & Pembahasan (video) Kamis, 12 Mar 2026 - 21:44 WIB
Latihan soal: Prediksi Soal JFT A2 2025 | Latihan & Tips Lulus Ujian Bahasa Jepang (video) Minggu, 4 Jan 2026 - 10:20 WIB
Kasus Kredit Fiktif di Pacitan: 47 Warga Desa Ploso Terjerat, Terdakwa Beri Uang Terima Kasih Selasa, 29 Apr 2025 - 09:27 WIB
Resep masakan: Berkuah gurih dan menghangatkan cocok bgt nih bakal menu buka atau sahur 🥬🧄🧅#sopayamhainan (video) Kamis, 12 Mar 2026 - 15:58 WIB
Resep masakan: Resep kue tradisional yang enak dan mudah dibuat‼️ #resepkue #kuetradisional #kueenak #kue (video) Sabtu, 14 Mar 2026 - 16:07 WIB
Next
Prev
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Home Daerah

Kasus Kredit Fiktif di Pacitan: 47 Warga Desa Ploso Terjerat, Terdakwa Beri Uang Terima Kasih

pengunggah Redaksi
Selasa, 29 Apr 2025 - 09:27 WIB
in Daerah
Waktu Baca: 1 menit
A A
Kasus Kredit Fiktif di Pacitan: 47 Warga Desa Ploso Terjerat, Terdakwa Beri Uang Terima Kasih

Kuasa Hukum Sulastri Pelaku Kredit Fiktif, Imam Bajuri (Foto: Trinoto/beritajatim)

Siap dibaca

Pacitan, BerkahLariso.my.id – Kasus dugaan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif yang melibatkan 47 warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, terus berlanjut di meja hijau. Pada persidangan terbaru, tim kuasa hukum terdakwa Sulastri, yang diwakili Imam Bajuri, mengungkap bahwa kliennya pernah memberikan sejumlah uang kepada para warga yang namanya digunakan tanpa izin sebagai bentuk ucapan terima kasih.

“Klien kami sebenarnya telah memberikan kompensasi kepada warga, dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp2 juta, Rp2,5 juta, hingga Rp3 juta. Hanya saja, memang tidak ada bukti tertulis seperti kwitansi,” kata Imam kepada awak media, Senin (28/4/2025).

Namun, setelah kasus ini mencuat dan masuk dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Pacitan, uang kompensasi tersebut akhirnya dikembalikan oleh warga dan kini telah disita negara sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Sulastri dituntut hukuman 7 tahun penjara dengan tambahan subsider 1 tahun. Kuasa hukum menilai tuntutan itu cukup berat. “Kami menunggu hasil putusan pengadilan. Jika vonis tetap 7 tahun, kami akan mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya,” imbuhnya.

Hingga saat ini, jadwal pembacaan putusan belum ditetapkan lantaran sempat mengalami penundaan. Namun, Imam memperkirakan sidang putusan akan berlangsung pada Senin ini.

Baca juga :  Kasus Dugaan Pelecehan Enam Siswi SMP oleh ASN di Lumajang, Dindikbud Minta Tindak Tegas

Dalam perkembangan lain, Kejaksaan Negeri Pacitan juga telah menetapkan Suyanto, suami dari Sulastri, sebagai buronan (DPO). Proses persidangan terhadap Suyanto pun dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.

Kasus Kredit Fiktif di Pacitan: 47 Warga Desa Ploso Terjerat, Terdakwa Beri Uang Terima Kasih
Kuasa Hukum Sulastri Pelaku Kredit Fiktif, Imam Bajuri (Foto: Trinoto/beritajatim)

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa praktik kredit fiktif ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022. Selain Sulastri, pihak marketing serta kepala unit bank penyalur kredit turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.(*)

Editor : Mashuri

Sumber : Berita Jatim

COPYRIGHT © 2025 BerkahLariso.my.id

Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk Berita Jatim. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »

Bagikan:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru) Utas
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: jatimkredit fiktifpacitan

Berita Terkait

Next Post
GEGER Proyek Masjid Agung Sidoarjo! Rp2,79 Miliar APBD 2025 Diduga Dikorupsi Lewat ‘Tender Mencurigakan’

GEGER Proyek Masjid Agung Sidoarjo! Rp2,79 Miliar APBD 2025 Diduga Dikorupsi Lewat 'Tender Mencurigakan'

SMK PGRI 2 Ponorogo: Investigasi Dana BOS Rp25 Miliar

SMK PGRI 2 Ponorogo: Investigasi Dana BOS Rp25 Miliar

  • Golkar Sidoarjo
  • Dwi Tjahaja Mardisunu
  • Dwi eko
  • Dr. Netti Lastiningsih
  • Trending Tags

    • kurikulum merdeka
    • kunci jawaban
    • Kurikulum 2013
    • matematika
    • pts
    • uts
    • sts
    • perkalian
    • Soal Matematika
    • pengurangan
    • pembagian

    Berita Populer

    Top Posts & Halaman

    • Latihan soal: Simulasi Soal TKA Matematika SD 2026 | Nomor 1-20 Lengkap & Pembahasan (video)
    • Latihan soal: LATIHAN SOAL-SOAL BUNPO JLPT N4 TERBARU 2025 - PERSIAPAN UJIAN JLPT N4 2025 (video)
    • Resep masakan: TUKUO IGA, MASAK O #kingabdi #kuliner #food (video)
    • Latihan soal: kuis matematika 4 + 8 : 2 =? #jawabcepat #tanyajawab #kuis #quis #matematika (video)
    • Resep masakan: 14 RESEP MASAKAN DITUMIS UNTUK BUKAPUASA DAN SAHUR (video)
    👁️ 0 Users Online
    🔴 LIVE MATCH TRAFFIC

    About

    Toko online afiliasi dari berbagai marketplace Indonesia terpercaya dari semua merk dan toko resmi. Tokopedia, Shopee, Lazada dll.

    • Home
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
    • Kirim Donasi
    • Pasang Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Shop
    • Log In

    ©2017-2026 BerkahLariso.my.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
    • Daerah
    • Ragam

    ©2017-2026 BerkahLariso.my.id