Malang, BerkahLariso.my.id – Seorang dokter umum di Malang, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya. Kuasa hukum korban yang berinisial QAR menyatakan kesiapannya untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dalam waktu dekat.
“Kami telah ditunjuk sebagai kuasa hukum korban. Perbuatan yang diduga dilakukan pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini kami sedang mempersiapkan dokumen hukum sebelum melapor ke kepolisian,” jelas Satria Marwan, kuasa hukum korban, Kamis (17/4/2025).
Satria menambahkan bahwa timnya sedang mengumpulkan berbagai bukti pendukung, termasuk rekaman percakapan digital antara korban dan terduga pelaku yang beredar di platform media sosial.
“Korban membutuhkan waktu lama untuk berani berbicara karena mengalami trauma mendalam,” ungkap Satria lebih lanjut.
Kronologi Kasus Pelecehan Medis
Kasus ini mulai terungkap setelah QAR membagikan pengalamannya di media sosial tentang peristiwa yang terjadi tahun 2022 silam. Saat itu, QAR berobat ke instalasi gawat darurat karena menderita sinusitis dan vertigo parah.
Menurut pengakuan korban, dokter berinisial AY yang menanganinya kemudian mulai mengirim pesan pribadi. Meski tidak direspons, dugaan pelecehan terjadi saat pemeriksaan fisik dimana AY diduga menyalahgunakan prosedur medis dengan meletakkan stetoskop di area tidak semestinya dan diduga mengambil gambar bagian tubuh pasien.
Respons Rumah Sakit
AY diketahui merupakan tenaga medis di Persada Hospital Malang. Pihak manajemen rumah sakit telah mengambil langkah antisipasi dengan menonaktifkan sementara dokter yang bersangkutan.
“Kami telah membentuk tim investigasi internal untuk meneliti kasus ini secara komprehensif. Jika terbukti bersalah, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Sylvia Kitty Simanungkalit, Supervisor Humas Persada Hospital, Rabu (16/4/2025).
Kasus ini menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan etik profesi medis dan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual. Masyarakat pun menantikan proses hukum yang akan berjalan.(*)
Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk Berita Jatim. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »






