Operasi Gabungan Polisi Gagalkan Penambangan Emas Ilegal di Solok Selatan

Operasi Gabungan Polisi Gagalkan Penambangan Emas Ilegal di Solok Selatan

Sebanyak 10 Orang Berhasil Diamankan Tim Gabungan Sat Reskrim.

Siap dibaca

Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Solok Selatan. Mereka terancam hukuman berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sebagai tindakan pencegahan, tim juga menutup lubang tambang, memasang police line, dan memasang spanduk larangan aktivitas penambangan ilegal serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Operasi ini menunjukkan komitmen tegas aparat dalam menindak praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.(*)

Operasi penertiban tambang emas ilegal di Solok Selatan.

Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Solok Selatan. Mereka terancam hukuman berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sebagai tindakan pencegahan, tim juga menutup lubang tambang, memasang police line, dan memasang spanduk larangan aktivitas penambangan ilegal serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Operasi ini menunjukkan komitmen tegas aparat dalam menindak praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.(*)

Solok Selatan, BerkahLariso.my.id – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Solok Selatan bersama dengan Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) berhasil menggagalkan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah. Operasi ini dilakukan pada Selasa (15/04/25) setelah melalui pengawasan intensif.

Dipimpin oleh Kanit Tipiter IPDA Henki Saputra dan Kapolsek KPGD IPTU Taufik Indra, S.H., M.H., operasi ini melibatkan 9 personel Satreskrim, 6 anggota Polsek, serta 1 personel Intel Kodim 0309/Solok, Serda Ali Akbar.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa 10 tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda. “Tim kami berhasil menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan sistem manual di dua titik terpisah,” jelasnya.

Tim gabungan harus menempuh perjalanan berat melalui medan perbukitan sejauh 3-4 kilometer dari jalan raya Muara Labuh–Padang. Perjalanan yang memakan waktu sekitar 4 jam ini akhirnya membuahkan hasil dengan pengamanan tersangka beserta barang bukti.

“Saat tiba di lokasi, kami menemukan aktivitas penambangan sedang berlangsung. Tim langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan alat bukti,” tambah AKP Hilmi.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi:

Operasi penertiban tambang emas ilegal di Solok Selatan.

Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Solok Selatan. Mereka terancam hukuman berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sebagai tindakan pencegahan, tim juga menutup lubang tambang, memasang police line, dan memasang spanduk larangan aktivitas penambangan ilegal serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Operasi ini menunjukkan komitmen tegas aparat dalam menindak praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.(*)

---

Editor : Moh. Junaedi Rizki

Sumber : TBNews

COPYRIGHT © 2025 BerkahLariso.my.id

Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk TBNews. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »

Exit mobile version