TRENDING
Latihan soal: Bocoran Soal Ujian Nasional – Ujian Akhir Sekolah (UAS) kelas 6 IPA Tahun 2024 dan kunci jawaban (video) Sabtu, 22 Mar 2025 - 22:32 WIB
Apa yang Terjadi Jika Tidak Mampu Membayar Iuran BPJS Kesehatan Mandiri? Kamis, 27 Feb 2025 - 11:25 WIB
Latihan soal: Soal Ujian Sekolah (US) Lengkap dengan Pembahasannya || PKN Kelas 6 SD/MI || Bagian 1 (video) Sabtu, 22 Mar 2025 - 12:44 WIB
Latihan soal: (Part 1) Soal Ujian Sekolah (US) PPKn Kelas 6 SD Tahun 2024 dan kunci jawaban – soal ujian kelulusan (video) Senin, 24 Mar 2025 - 23:28 WIB
Latihan soal: Soal PJOK kelas 3 SD Semester 2 dan pembahasan (video) Jumat, 18 Apr 2025 - 06:54 WIB
Next
Prev
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Home Nasional

Apa yang Terjadi Jika Tidak Mampu Membayar Iuran BPJS Kesehatan Mandiri?

pengunggah Mozza Febrianisa Justin
Kamis, 27 Feb 2025 - 11:25 WIB
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit
A A
Apa yang Terjadi Jika Tidak Mampu Membayar Iuran BPJS Kesehatan Mandiri?

Bagaimana Jika Tidak Mampu Membayar BPJS Kesehatan Mandiri?

Jakarta, BerkahLariso.my.id — BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan dari pemerintah yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Kepesertaan BPJS Kesehatan ada yang diperoleh dari perusahaan ataupun secara mandiri.

Kewajiban masyarakat memiliki BPJS Kesehatan telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Namun, bagaimana jika tidak mampu membayar BPJS mandiri?

BPJS mandiri merupakan kepesertaan BPJS yang tidak termasuk kategori penerima bantuan iuran. Artinya, peserta BPJS ini harus membayar iuran tiap bulannya secara mandiri.

BPJS Kesehatan mandiri

Peserta BPJS Kesehatan mandiri adalah peserta BPJS yang membayar iuran per bulannya berdasarkan kelas yang dipilih secara mandiri. Pembayaran iuran tersebut paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulannya.

Adapun peserta BPJS mandiri terdiri dari pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya (orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri).

Kepesertaan BPJS mandiri terbagi menjadi tiga yaitu kelas 1, 2, dan 3. Untuk kelas 1 dikenakan iuran Rp150 ribu per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang per bulan. Sementara kelas 3 sebesar Rp42 ribu per orang per bulan tetapi pemerintah memberikan subsidi Rp7 ribu.

Lantas, bagaimana jika tidak mampu membayar BPJS mandiri? Peserta BPJS mandiri tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan miliknya meskipun peserta tidak pernah sakit atau tidak sanggup membayar iuran.

Penonaktifan BPJS Kesehatan sendiri hanya berlaku ketika peserta meninggal atau pindah ke luar negeri.

Solusi untuk peserta yang tidak sanggup membayar iuran BPJS mandiri karena faktor ekonomi adalah dengan mengajukan diri untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI).

Dengan mengajukan diri menjadi PBI, peserta mendapat bantuan pembiayaan dari pemerintah baik pusat maupun daerah.

Jadi, peserta BPJS PBI tidak perlu membayar biaya iuran bulanan karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Meski demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelumnya.

Peserta BPJS Kesehatan PBI

Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, peserta harus mengajukan namanya untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai golongan masyarakat tidak mampu. Untuk itu peserta harus membawa kartu keluarga dan KTP ke dinas sosial setempat.

Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, seseorang yang dianggap tidak mampu atau fakir miskin meliputi:

  • Orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali
  • Memiliki sumber pencaharian tetapi tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan atau keluarganya.

Adapun syarat lain untuk mengajukan BPJS PBI yaitu:

  • WNI
  • Memiliki NIK atau KTP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos)

Peserta yang telah memenuhi persyaratan tersebut akan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke BPJS Kesehatan.

Demikian solusi bagaimana jika tidak mampu membayar BPJS mandiri, yakni dengan mengajukan diri untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Semoga bermanfaat!(juh/glo)

Reporter : Dina Renata

Editor : Agustien Wijayani

Sumber : CNN Indonesia

COPYRIGHT © 2025 BerkahLariso.my.id

Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk CNN Indonesia . Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »

Bagikan:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
Tags: asuransi kesehatanbpjs kesehatanbpjs kesehatan mandiribpjs kesehatan pbibpjs mandiriiuran bpjspeserta bpjs kesehatanpeserta bpjs kesehatan pbi

Berita Terkait

Next Post
Eksekusi Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya Dibatalkan, Massa GRIB Jaya Jatim Bubarkan Diri

Eksekusi Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya Dibatalkan, Massa GRIB Jaya Jatim Bubarkan Diri

Misteri Sepeda Motor yang Ditinggalkan di Jembatan Cincim Lama

Misteri Sepeda Motor yang Ditinggalkan di Jembatan Cincim Lama

Trending Tags

  • kurikulum merdeka
  • kunci jawaban
  • matematika
  • pts
  • pas
  • Kurikulum 2013
  • uts
  • sts
  • pengurangan
  • matematika kelas 6 SD
  • PAT

Berita Populer

Top Posts & Halaman

  • Latihan soal: CERDAS CERMAT INDONESIA - SOAL UJIAN TEMATIK 1 KELAS 6 | CC70 (video)
  • Latihan soal: Soal PJOK kelas 3 SD Semester 2 dan pembahasan (video)
  • Latihan Soal Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ) / Ujian Sekolah Matematika Kelas 6 SD/MI & kunci
  • Resep masakan: Cara Memasak Jantung Pisang agar Tidak Hitam #JantungPisang (video)
  • Sinergi Strategis Pemkab Sidoarjo dan DPR RI Kawal Program Betonisasi Jalan 2026

About

Toko online afiliasi dari berbagai marketplace Indonesia terpercaya dari semua merk dan toko resmi. Tokopedia, Shopee, Lazada dll.

  • Home
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kirim Donasi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Shop
  • Log In

©2017-2025 BerkahLariso.my.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam

©2017-2025 BerkahLariso.my.id