TRENDING
Sidoarjo Secara Resmi Memperbolehkan Kembali Kegiatan Belajar di Luar Kelas (ODL) Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB
Diduga karena ketidaknetralan dalam Pilkada 2024, Pejabat Eselon 2 Ponorogo diberi sanksi nonjob Rabu, 19 Feb 2025 - 05:48 WIB
Latihan soal: Latihan Soal Matematika SD Kelas 5 Bab Bangun Ruang (Part 3) – Buku BSE Kurikulum 2013 (video) Selasa, 3 Mar 2026 - 02:37 WIB
Latihan soal: Latihan Soal UTS / PTS / STS Matematika Kelas 6 Semester 2 Kurikulum Merdeka 2025 (video) Senin, 8 Des 2025 - 06:26 WIB
Resep masakan: RESEP KUE KACANG TERBARU UNTUK LEBARAN‼️tanpa cetakan lebih enak sat set jadi banyak banget (video) Rabu, 4 Mar 2026 - 07:15 WIB
Next
Prev
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Home Daerah

Diduga karena ketidaknetralan dalam Pilkada 2024, Pejabat Eselon 2 Ponorogo diberi sanksi nonjob

pengunggah Redaksi
Rabu, 19 Feb 2025 - 05:48 WIB
in Daerah
Waktu Baca: 2 menit
A A
Diduga karena ketidaknetralan dalam Pilkada 2024, Pejabat Eselon 2 Ponorogo diberi sanksi nonjob

Pejabat Eselon 2 Ponorogo Kena Sanksi Nonjob Diduga Akibat Ketidaknetralan di Pilkada 2024

Siap dibaca

Ponorogo (BerkahLariso.my.id) – Penyebab pejabat eselon II Ponorogo yang terkena sanksi nonjob, diduga kuat tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024. Sehingga yang bersangkutan terancam kehilangan jabatannya setelah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati terkait sanksi tersebut pada Jumat (15/2/2025).

Keputusan Bupati Ponorogo itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). “SK Bupati terkait sanksi itu diterima ASN tersebut pada hari Jumat (15/2) lalu,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Herry Sutrisno, Selasa (18/2/2025).

Herry menjelaskan bahwa hukuman disiplin ini diberikan setelah serangkaian peringatan lisan dan pemeriksaan dilakukan terhadap yang bersangkutan. Dia menerangkan dalam PP Nomor 94 tahun 2021, Pasal 3 huruf F disebutkan bahwa ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, serta tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Herry juga menjelaskan bahwa ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon).

“Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 huruf N, yang juga melarang ASN melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan politik,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah BKPSDM dan Inspektorat Ponorogo, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda), menerima berbagai laporan serta aduan dari masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan indikasi kuat bahwa pejabat tersebut melanggar aturan disiplin ASN terkait netralitas.

“Sebagai pejabat, tentu ada pengaruh dalam lingkungan kerjanya. Dari hasil pemeriksaan, unsur pelanggaran terhadap aturan disiplin ASN terpenuhi,” pungkas Herry.

Baca juga :  Khofifah-Emil Dilantik, Ketua PKS Jatim: Gerbang Baru Nusantara Terbuka

Untuk diketahui sebelumnya, seorang pejabat Eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadin), di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terancam dinonjobkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono. Namun, Agus belum menyebut secara gamblang, siapa pejabat eselon II yang diberi sanksi nonjob tersebut.

“Jadi ya Pak Bupati sudah mengambil kebijakan seperti itu. Ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Sekda Agus Pramono.

Agus menyebut bahwa pejabat yang bersangkutan ini, masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau sanggahan kepada Bupati. Kurun waktu sanggahan atau keberatan itu, selama 14 hari kerja setelah SK Bupati terkait sanksi itu diberikan kepada yang bersangkutan. Jika keberatan tersebut ditolak oleh Bupati, maka Agus menyatakan bahwa sanksi yang diberikan berlaku.

“Yang bersangkutan kami berikan batas waktu 14 hari, untuk melakukan sanggahan kepada Bupati. Nanti, dilihat seperti apa. Kalau ditolak sanggahannya, ya otomatis disanksi,” katanya. [end/suf]

Reporter : Bagus Rahmadi

Editor : Mashuri

Sumber : Berita Jatim

COPYRIGHT © 2025 BerkahLariso.my.id

Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk Berita Jatim . Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »

Bagikan:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru) Utas
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: jatimponorogo

Berita Terkait

Next Post
Polisi Tangkap Pria Predator Seks Cabuli 3 Remaja di Kalibaru Jakut

Polisi Tangkap Pria Predator Seks Cabuli 3 Remaja di Kalibaru Jakut

Pemerintah Mewajibkan Pengusaha untuk Mendirikan SPKLU di Daerah Jarang Penduduk

Pemerintah Mewajibkan Pengusaha untuk Mendirikan SPKLU di Daerah Jarang Penduduk

  • Golkar Sidoarjo
  • Dwi Tjahaja Mardisunu
  • Dwi eko
  • Dr. Netti Lastiningsih
  • Trending Tags

    • kurikulum merdeka
    • kunci jawaban
    • resep masakan
    • matematika SD
    • sd
    • buyung andis
    • ide masakan
    • masak simple
    • Kelas 5
    • olahan telur
    • AKM

    Berita Populer

    Top Posts & Halaman

    • Sidoarjo Secara Resmi Memperbolehkan Kembali Kegiatan Belajar di Luar Kelas (ODL)
    • Peringatan Hari Buruh 2025 di Sidoarjo: Apresiasi untuk Dedikasi Pekerja & Semangat Membangun Kebersamaan
    • Latihan soal: Latihan Soal Matematika Kelas 2 Semester 1 | SAS/PAS | Kurikulum Merdeka (video)
    • Latihan soal: Latihan Soal Sumatif Akhir semester 2 Matematika kelas 4 SD/MI kurikulum Merdeka dan kunci jawaban (video)
    • Latihan soal: Latihan soal PTS semester 2 Baca tulis qur’an (BTQ) Kelas 3 SD/MI & Kunci Jawaban Kurikulum merdeka (video)
    👁️ 0 Users Online
    🔴 LIVE MATCH TRAFFIC

    About

    Toko online afiliasi dari berbagai marketplace Indonesia terpercaya dari semua merk dan toko resmi. Tokopedia, Shopee, Lazada dll.

    • Home
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
    • Kirim Donasi
    • Pasang Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Shop
    • Log In

    ©2017-2026 BerkahLariso.my.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
    • Daerah
    • Ragam

    ©2017-2026 BerkahLariso.my.id