TRENDING
Sidoarjo Secara Resmi Memperbolehkan Kembali Kegiatan Belajar di Luar Kelas (ODL) Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB
KY masih menyelidiki tuduhan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis Selasa, 18 Feb 2025 - 20:58 WIB
Latihan soal: Pembahasan dan Latihan SOAL Pembagian Bilangan Bulat Matematika SD Kelas 6 (video) Minggu, 1 Feb 2026 - 09:24 WIB
Resep masakan: RESEP BIHUN KUAH YANG ENAK, COCOK DIMAKAN SAAT MUSIM DINGIN (video) Selasa, 3 Feb 2026 - 11:49 WIB
Latihan soal: Latihan Soal PKN Kelas 4 SD Bab 1: Pancasila sebagai Nilai Kehidupan || Semester 1-Kurikulum Merdeka (video) Minggu, 1 Feb 2026 - 00:22 WIB
Next
Prev
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Home Nasional

KY masih menyelidiki tuduhan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis

pengunggah Redaksi
Selasa, 18 Feb 2025 - 20:58 WIB
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit
A A
KY masih menyelidiki tuduhan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis

KY Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis

Siap dibaca

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang merugikan negara Rp 300 triliun. Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan tingkat dua.

“Merespons vonis banding PT Jakarta, Komisi Yudisial (KY) meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim tersebut,” kata Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

KY menilai vonis yang lebih berat ini tidak serta merta diartikan bahwa terdapat sinyal pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama.

“Barangkali majelis hakim di tingkat banding memiliki keyakinan berbeda dengan majelis hakim tingkat pertama setelah melihat putusan beserta bukti-bukti, serta memori banding yang diajukan oleh JPU. Hal-hal tersebut dapat meyakinkan majelis hakim untuk memperberat jatuhnya vonis terhadap terdakwa HM menjadi 20 tahun,” ujarnya.

Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat, hingga saat ini, KY masih melakukan pendalaman untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim.

“KY akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor karena pelapor berhalangan hadir pada panggilan sebelumnya,” imbuhnya.

Baca juga :  Polisi Tangkap Pria Predator Seks Cabuli 3 Remaja di Kalibaru Jakut

Vonis Harvey Moeis diketahui diperberat menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Harvey bakal melawan vonis tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Andi mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut. Dia mengaku akan mengkaji putusan banding PT Jakarta terhadap kliennya.

“Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh,” ujarnya.(rfs/eva)

Reporter : Reza Maghfuri

Editor : Yusuf

Sumber : Detik

COPYRIGHT © 2025 BerkahLariso.my.id

Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk Detik . Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »

Bagikan:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru) Utas
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: andi ahmadharvey moeishukuman terdakwa harvey moeiskode etik dan pedoman perilaku hakimkomisi yudisialkorupsi tambangmukti fajar nur dewatapengadilan tipikor jakarta pusatvonis banding pt jakartavonis harvey moeis

Berita Terkait

Next Post
Diduga karena ketidaknetralan dalam Pilkada 2024, Pejabat Eselon 2 Ponorogo diberi sanksi nonjob

Diduga karena ketidaknetralan dalam Pilkada 2024, Pejabat Eselon 2 Ponorogo diberi sanksi nonjob

Polisi Tangkap Pria Predator Seks Cabuli 3 Remaja di Kalibaru Jakut

Polisi Tangkap Pria Predator Seks Cabuli 3 Remaja di Kalibaru Jakut

  • Mahmud
  • Dwi Tjahaja Mardisunu
  • Dwi eko
  • Dr. Netti Lastiningsih
  • Trending Tags

    • kurikulum merdeka
    • kunci jawaban
    • Kurikulum 2013
    • pts
    • uts
    • sts
    • ppkn
    • Food
    • tutorial
    • PTS Pendidikan Pancasila dan Kewarganegeraan Kelas 1 SD
    • Soal ANBK Literasi Kelas 5 SD

    Berita Populer

    Top Posts & Halaman

    • Sidoarjo Secara Resmi Memperbolehkan Kembali Kegiatan Belajar di Luar Kelas (ODL)
    • Operasi Gabungan Polisi Gagalkan Penambangan Emas Ilegal di Solok Selatan
    • Resep masakan: Masak Makanan Jepang super gampang ! #masakanjepang #masak #resepsimple (video)
    • Program PMT Berbasis Pangan Lokal Sidoarjo: Solusi Cerdas Atasi Masalah Gizi Ibu dan Balita
    • Resep masakan: RESEP SAMBAL CUMI BISA FROZEN MAKIN SATSET PAKE BLENDER BRAWIUM C702 (video)
    👁️ 0 Users Online
    🔴 LIVE MATCH TRAFFIC

    About

    Toko online afiliasi dari berbagai marketplace Indonesia terpercaya dari semua merk dan toko resmi. Tokopedia, Shopee, Lazada dll.

    • Home
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
    • Kirim Donasi
    • Pasang Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Shop
    • Log In

    ©2017-2026 BerkahLariso.my.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
    • Daerah
    • Ragam

    ©2017-2026 BerkahLariso.my.id