TRENDING
Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi BUMD di Tuban Ditahan Selama 20 Hari ke Depan Selasa, 18 Feb 2025 - 06:10 WIB
Latihan soal: Latihan Soal Sumatif Akhir Semester 2 Matematika Kelas 3 Kurikulum Merdeka (video) Kamis, 4 Jun 2026 - 10:12 WIB
Latihan soal: SOAL SAS SENI RUPA KELAS 5 SEMESTER 2 KURIKULUM MERDEKA (video) Jumat, 5 Jun 2026 - 22:27 WIB
Latihan soal: soal OSN SD Bilangan #mathematics #matematika #osnmatematika #belajar #maths #tutorial #tricks (video) Senin, 26 Jan 2026 - 17:54 WIB
Latihan soal: LATIHAN SOAL UKOM PROFESI BIDAN “HOTSS” TAHUN 2024 (video) Sabtu, 29 Mar 2025 - 18:37 WIB
Next
Prev
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Home Daerah

Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi BUMD di Tuban Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

pengunggah Redaksi
Selasa, 18 Feb 2025 - 06:10 WIB
in Daerah
Waktu Baca: 1 menit
A A
Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi BUMD di Tuban Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Milik BUMD di Tuban Ditahan Sampai 20 Hari ke Depan

Siap dibaca

Tuban (BerkahLariso.my.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), Senin (17/02/2025).

Kasus tersebut yang hampir merugikan anggaran negara senilai Rp2,6 miliar akhirnya menemui titik terang setelah hampir satu tahun lebih dalam penyelidikan dan pemeriksaan.

Bahkan, ada 50 orang yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus PT RSM ini, karyawan yang tidak mendapatkan gaji hingga penggelapan dana di perusahaan milik daerah itu.

Adapun 2 tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018 HK dan Direktur Operasional dan Keuangan 2017 serta Plt Direktur Utama tahun 2018-2022 berinisial AAJ. Tampak keduanya keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengenakan rompi warna orange dan digiring ke Lapas Kelas IIB Tuban.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristiano menjelaskan bahwa kedua tersangka bakal ditahan selama hingga 20 hari kedepan, sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke persidangan.

“Setelah ini penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa penuntut umum,” ungkap Yogi Natanael Cristiano, Senin (17/02/2025).

Baca juga :  Sosialisasi Etika Berbusana & Kearifan Lokal: TP PKK Sidoarjo Tingkatkan Kesadaran Budaya

Pria yang akrab disapa Yogi juga mengungkapkan, alasan ditahan selama 20 hari kedepan mengantisipasi supaya 2 tersangka tidak kabur dan menghilangkan barang bukti.

“Agar perjalanan daripada pemeriksaan kami sampai pelimpahan ke persidangan ini akan berjalan lancar,” bebernya.

Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka, Arina Jumiawati akan menghormati segala proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Tuban.

“Kami berharap klien kami kesehatannya baik-baik saja, karena beliau ini cukup kooperatif, bahkan mau untuk datang sendiri,” tutup Arina. [ayu/ian]

Reporter : Bagus Rahmadi

Editor : Mashuri

Sumber : Berita Jatim

COPYRIGHT © 2025 BerkahLariso.my.id

Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk Berita Jatim . Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »

Bagikan:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru) Utas
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: bumdkorupsituban

Berita Terkait

Next Post
Manchester United memulai kampanye di Liga Inggris dengan kurang baik

Manchester United memulai kampanye di Liga Inggris dengan kurang baik

Legislator Minta Revisi Permenaker untuk Berikan THR kepada Pekerja Mitra seperti Ojol

Legislator Minta Revisi Permenaker untuk Berikan THR kepada Pekerja Mitra seperti Ojol

  • Golkar Sidoarjo
  • Dwi Tjahaja Mardisunu
  • Dwi eko
  • Dr. Netti Lastiningsih
  • Trending Tags

    • kurikulum merdeka
    • kunci jawaban
    • Kurikulum 2013
    • pts
    • uts
    • sts
    • SBDP
    • nippon time
    • nattest
    • jlpt
    • soal sumatif semester 1 kelas 2

    Berita Populer

    Top Posts & Halaman

    • Resep masakan: 8 RESEP MASAKAN SIMPLE ENAK UNTUK SEHARI-HARI (video)
    • Latihan soal: Latihan Soal PTS/STS SBDP Kelas 5 SD/MI Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 (video)
    • Resep masakan: 11 RESEP MASAKAN AYAM ENAK DAN MUDAH | SELURUH KELUARGA MENYUKAINYA (video)
    • Latihan soal: LATIHAN SOAL JLPT N3 MOJI GOI 2026 PART 2 - PERSIAPAN UJIAN JLPT N3 TAHUN 2026 (video)
    👁️ 0 Users Online
    🔴 LIVE MATCH TRAFFIC

    About

    Toko online afiliasi dari berbagai marketplace Indonesia terpercaya dari semua merk dan toko resmi. Tokopedia, Shopee, Lazada dll.

    • Home
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
    • Kirim Donasi
    • Pasang Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Shop
    • Log In

    ©2017-2026 BerkahLariso.my.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
    • Daerah
    • Ragam

    ©2017-2026 BerkahLariso.my.id