TRENDING
Menteri ATR Buka Suara soal Penggusuran Cluster Setia Mekar Tambun Senin, 17 Feb 2025 - 06:29 WIB
Latihan soal: LATIHAN SOAL SAS (SUMATIF AKHIR SEMESTER) PKN KELAS 3 SD SEMESTER 1 KURIKULUM MERDEKA (video) Kamis, 7 Agu 2025 - 13:42 WIB
Latihan soal: 🔥[Multi SUB]王皓禎&郭宇欣💖傲娇女明星VS痴情男影帝🥰雙向暗戀13年卻互不知情!被迫結婚後才發現彼此是青春裡藏得最深的秘密——原來所有巧合都是他蓄謀已久的靠近…💍#短劇#霸總#女频 (video) Kamis, 2 Jul 2026 - 21:14 WIB
Resep masakan: RESEP SAMBAL GORENG KRECEK (video) Rabu, 13 Agu 2025 - 18:03 WIB
Latihan soal: Latihan Soal Sumatif Akhir Ssemester 2 PKN Kelas 1 SD Kurikulum Merdeka (video) Rabu, 2 Apr 2025 - 11:56 WIB
Next
Prev
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Home Nasional

Menteri ATR Buka Suara soal Penggusuran Cluster Setia Mekar Tambun

pengunggah Mozza Febrianisa Justin
Senin, 17 Feb 2025 - 06:29 WIB
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit
A A
Menteri ATR Buka Suara soal Penggusuran Cluster Setia Mekar Tambun

Menteri ATR Buka Suara soal Penggusuran Cluster Setia Mekar Tambun

Jakarta, BerkahLariso.my.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membuka suara terkait penggusuran rumah dan sengketa lahan yang terjadi di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Nusron meyakini bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang tidak memiliki surat permohonan pengukuran terkait hal tersebut.

“Betul, dia sudah menyurati pada tahun 2022, tapi belum melakukan permohonan pengukuran,” kata Nusron mengutip Antara, Minggu (16/2).

Namun, menurut Nusron, tidak ada surat permohonan yang menyatakan eksekusi lahan atau penggusuran lima rumah warga di Bekasi bakal dilakukan.

“Karena syarat sebelum eksekusi pengadilan itu, bukan sekadar pemberitahuan, ya, bukan sekadar pemberitahuan. Tapi, (ada juga) permohonan pengukuran untuk memastikan objek yang akan dieksekusi itu sesuai apa tidak,” ujar Nusron.

Nusron pun menegaskan bahwa pihak-pihak terkait harus mematuhi prosedur sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan sebelum melakukan tindakan lebih jauh.

Terlebih, tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan sertifikat yang dimiliki warga untuk dibatalkan.

“Kita ini negara hukum, aturannya adalah peraturan perundang-undangan. Nah, aturannya PP 18 Tahun 2021 itu, sebelum ada penggusuran atau eksekusi pengadilan, harus terlebih dahulu pengadilan mengajukan permohonan pengukuran,” kata Nusron.

“Jadi, sebelum melakukan eksekusi itu harusnya terlebih dahulu melakukan proses permohonan kepada pengadilan untuk membatalkan sertifikat yang sebelumnya,” ujar dia menambahkan.

Lebih lanjut, Nusron menilai pengajuan pembatalan sertifikat itu seharusnya disampaikan lagi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dapat memerintahkan kepada BPN, untuk membatalkan sertifikat yang dimiliki warga.

Baca juga :  WIKA berharap terminal LPG Tuban selesai pada tahun 2026 untuk mendukung swasembada energi

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membantah BPN tidak dilibatkan dalam eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh PN Cikarang.

Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (13/2), mengatakan bahwa sebelum melakukan eksekusi, PN Cikarang telah melaksanakan pencocokan (constatering) dengan memohon bantuan kepada Kantor BPN setempat.

Berdasarkan berita acara tanggal 14 September 2022, imbuh Yanto, constatering telah dilaksanakan tanpa dihadiri oleh termohon eksekusi dan BPN.

Selain itu, constatering juga disebut telah dilaksanakan dengan mengundang BPN, tetapi tidak hadir tanpa keterangan.

Eksekusi yang dilakukan PN Cikarang pada 30 Januari 2025 tersebut merupakan delegasi dari PN Bekasi. Terhadap permohonan eksekusi, PN Bekasi telah melakukan teguran (aanmaning) kepada para termohon eksekusi hingga mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi.(antara/dal)

Reporter : Dina Renata

Editor : Agustien Wijayani

Sumber : CNN Indonesia

COPYRIGHT © 2025 BerkahLariso.my.id

Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk CNN Indonesia . Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »

Bagikan:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru) Utas
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: bekasinusron wahidpenggusuranperumahantambun
Next Post
Doni Tri minta maaf gagal bawa Indonesia U-20 lolos 8 besar

Doni Tri minta maaf gagal bawa Indonesia U-20 lolos 8 besar

Liga Inggris – James Maddison bawa Tottenham bekuk MU 1-0

Liga Inggris - James Maddison bawa Tottenham bekuk MU 1-0

  • Golkar Sidoarjo
  • Dwi Tjahaja Mardisunu
  • Dwi eko
  • Dr. Netti Lastiningsih
  • Trending Tags

    Berita Populer

    Top Posts & Halaman

    • Latihan soal: Kumpulan Soal PTS PAI SD Kelas 3 Semester 2 (video)
    • Resep masakan: Gaess, saya punya resep Tahu Telur Sedap Marem dengan bumbu saus kacangnya yang mantul abis 🤤🤤 (video)
    • Liga 1: Putaran kedua, Bali United pasang target tembus lima besar
    • BELAJAR MATEMATIKA KELAS 2 SD - PENJUMLAHAN BILANGAN RATUSAN
    • Latihan soal: Latihan Soal #TIU (Tes Intelegensia Umum) #CPNS2023 - Himpunan dan Diagram Venn (video)
    [pengunjung_online]

    About

    Toko online afiliasi dari berbagai marketplace Indonesia terpercaya dari semua merk dan toko resmi. Tokopedia, Shopee, Lazada dll.

    • Home
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
    • Kirim Donasi
    • Pasang Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Shop
    • Log In

    ©2017-2026 BerkahLariso.my.id

               
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
    • Daerah
    • Ragam

    ©2017-2026 BerkahLariso.my.id