Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah menyelidiki secara mendalam insiden luka tembak yang dialami dua orang pria di Tangerang. Awalnya, kejadian tersebut dilaporkan sebagai tindak pembegalan. Namun, hasil penyelidikan terbaru mengungkapkan fakta berbeda: luka tembak itu ternyata berasal dari senjata api milik salah satu korban sendiri.
“Peristiwa ini bukanlah kasus pembegalan sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya. Faktanya, ini merupakan kelalaian dari saudara RP yang berniat menyelipkan senjata api ke pinggangnya. Namun, senjata itu justru meletus dan melukai dirinya sendiri serta mengenai rekannya, R,” ungkap AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam keterangannya kepada Antara, Jumat (25/4/2025).
Lebih lanjut, AKBP Resa mengungkapkan bahwa laporan awal yang disampaikan ke kepolisian dibuat oleh AAM, rekan korban. Ia mengubah kronologi kejadian dengan dalih pembegalan agar kedua korban bisa segera mendapatkan perawatan medis di RSUD Kabupaten Tangerang.
“Laporan itu dibuat dengan maksud agar rumah sakit segera memberikan penanganan medis,” jelasnya.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (20/4/2025), saat RP menghadiri sebuah acara hajatan dan mengonsumsi minuman beralkohol bersama teman-temannya. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, RP terlibat adu mulut dengan seorang teman bernama Alay yang berujung pada pemukulan.
Setelah kejadian itu, RP, Alay, dan teman-temannya meninggalkan lokasi hajatan. Mereka kemudian berada di depan tempat kebugaran di Ruko Cluster Iskandar Muda, Jalan Iskandar Muda No. A10, RT.001/RW.004, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Di lokasi tersebut, RP kembali terlibat cekcok dengan Alay namun berhasil dilerai. Dalam kondisi masih terpengaruh alkohol, RP meminta rekannya, R, untuk mengantarkannya pulang. Saat hendak meninggalkan lokasi, RP mengeluarkan pistol jenis Makarov dan melepaskan satu tembakan ke udara.
Naas, ketika hendak menyelipkan senjata ke pinggang, pistol tersebut meletus tanpa disengaja. Peluru mengenai paha RP dan kemudian menembus ke pinggang rekannya, R.
“Saat ingin memasukkan senjata ke pinggangnya, pelaku tak sengaja menembakkan peluru yang mengenai pahanya dan terus menembus ke pinggang R,” lanjut AKBP Resa.
Setibanya di rumah, RP menyadari luka di pahanya mengeluarkan banyak darah. Ia mencoba mencari pengobatan ke klinik dan rumah sakit, namun ditolak karena tidak membawa laporan kepolisian.
Di sisi lain, korban R kembali ke lokasi dan mengadukan bahwa dirinya tertembak. Ia pun dibawa ke RSUD Tangerang, namun pihak rumah sakit tetap meminta laporan resmi dari kepolisian sebelum memberikan tindakan medis.
Selanjutnya, RP mencoba menjual senjata apinya kembali kepada D, yang merupakan pemilik awal pistol tersebut, dengan harga Rp30 juta.
AKBP Resa menambahkan bahwa ketiga orang yang terlibat kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal dan pelaporan palsu.(ant)

Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk Suara Surabaya. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »






