Banda Aceh, BerkahLariso.my.id – Satuan Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 98 kilogram dalam sebuah operasi di Pelabuhan Perikanan Gampong, Kabupaten Aceh Timur. Tiga pelaku berinisial SI (40), RW (24), dan RF (26) kini dalam tahanan menyusul penggerebekan pada Rabu (16/4) sore.
“Tim berhasil menyita empat paket besar berwarna biru yang berisi narkotika jenis methamphetamine,” jelas Kepala Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers, Kamis (17/4).
Menurut Brigjen Eko, operasi ini bermula dari laporan intelijen tentang rencana penyelundupan narkoba melalui jalur laut. Modus yang digunakan adalah pengiriman via kapal nelayan. Saat petugas mendatangi sebuah kapal berwarna merah yang mencurigakan, dua orang di dalamnya langsung melompat ke sungai untuk kabur.
“Kami masih mengejar dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri dengan cara terjun ke perairan,” tambahnya.
Penyidik saat ini masih mendalami jaringan tersebut untuk mengungkap skema distribusi dan target pasar sabu-sabu tersebut. “Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rantai peredaran gelap ini,” pungkas Brigjen Eko.(*)
Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk TBNews. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »