Jakarta – Banyak warga negara asing (WNA) Rusia dan Ukraina yang terdampar di Bali karena tidak bisa pulang.
Mereka kemudian melakukan berbagai tindak pidana yang menjadi persoalan bagi masyarakat Pulau Dewata. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI.
Menurut Parlindungan, perang Rusia dan Ukraina menyebabkan banyak orang-orang Rusia dan Ukraina terdampar di Bali.
Mereka kemudian melakukan berbagai perilaku yang menimbulkan pidana, seperti investasi fiktif dan kegiatan kriminal lainnya.
Pihak imigrasi telah melakukan sejumlah operasi penertiban terkait investasi fiktif di Bali yang dilakukan oleh WNA.
Mereka menemukan banyak pelanggaran, terutama terkait investasi atau investor fiktif. Investasi WNA di Bali harus senilai Rp 10 miliar, namun banyak pihak WNA yang melakukan investasi dengan nilai yang masih diragukan.
Selain itu, terdapat kasus penculikan dan perampokan terhadap warga negara asing (WNA) Ukraina, Igor Lermakov, yang dilakukan oleh komplotan perampok asal Rusia.
Polisi masih terus berupaya memburu komplotan perampok tersebut dan telah berkoordinasi dengan Interpol untuk mengidentifikasi anggota geng Rusia itu.(*)
Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk Detik . Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »





