Jakarta, BerkahLariso.my.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi berisiko tinggi yang mengklaim memberikan keuntungan instan. Sebelum memutuskan berinvestasi, pastikan menerapkan prinsip 2L: Legalitas dan Logika.
Kenali 2L untuk Hindari Kerugian Triliunan Rupiah
Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK, menegaskan:
“Verifikasi legalitas platform investasi melalui situs resmi OJK. Selanjutnya, pertanyakan logika imbal hasil fantastis yang tidak wajar. Jika terlalu bagus untuk jadi kenyataan, kemungkinan besar itu penipuan.”
Modus Terbaru: Investasi Palsu via Media Sosial Tembus Rp18 Miliar
Data terbaru menunjukkan aksi penipuan investasi saham dan aset kripto ilegal melalui platform digital semakin marak. Salah satu kasus terungkap dengan kerugian mencapai Rp18,3 miliar dari 8 korban dalam satu jaringan saja.
Fakta Penting:
- Total kerugian masyarakat akibat scam digital: Rp1,7 triliun (Q1 2025)
- 80.000+ laporan diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC)
- 35.000 rekening penipuan berhasil diblokir
Cara Cerdas Lindungi Aset Anda
Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap teknik pelaku:
“Penipu menggunakan rekayasa sosial digital untuk membangun kepercayaan korban sebelum menjebak dalam skema ponzi modern.”
Langkah Proteksi Mandiri:
- Cek legalitas perusahaan di Situs Resmi OJK
- Hindari iming-iming return di atas 30% per bulan
- Segera laporkan ke IASC jika menemui kecurigaan
Peran IASC dalam Pemulihan Dana Korban
Layanan pelaporan 24 jam ini telah berhasil mengamankan Rp134,7 miliar dana masyarakat. “Kecepatan pelaporan menentukan keselamatan aset. Jangan tunda jika sudah terlanjur transfer ke rekening tidak dikenal,” tegas Hudiyanto.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk Suara Surabaya. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »