๐ฟ๐ Kabar gembira untuk dunia pendidikan! Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo secara resmi memperbolehkan kembali kegiatan belajar di luar kelas dengan penerapan protokol ketat.
Syarat Wajib Pembelajaran Luar Ruangan (Outdoor Learning “ODL”)
Mengacu Pada Perbup No. 29 Tahun 2021
- โ Sesuai dengan tujuan pelajaran atau proyek Profil Pelajar Pancasila.
- โ Melibatkan komite sekolah atau orang tua.
- โ Mengajukan proposal minimal 2 minggu sebelum berangkat.
- โ Melampirkan surat izin & kelayakan kendaraan dari Dinas Perhubungan.
- โ Menghindari lokasi rawan bencana (gunung, sungai, pantai, dll.).
- โ Mengutamakan pengawasan peserta didik secara ketat.
Surat edaran sebelumnya 3 Februari 2025 dicabut. Edaran ini berlaku mulai 2 Mei 2025.
Mengapa Penting Mematuhi Aturan Ini?
Kebijakan ini dirancang khusus untuk:
1. Meminimalisir risiko kecelakaan
2. Menjaga fokus pembelajaran
3. Mengoptimalkan pengalaman edukatif
4. Memastikan akuntabilitas kegiatan
Manfaat Belajar di Alam Terbuka
Studi terbaru menunjukkan outdoor learning dapat:
๐ Meningkatkan kreativitas 40%
๐ Mengurangi stress akademik 35%
๐ Memperkuat motorik kasar anak
๐ข Untuk Institusi Pendidikan:
Segera ajukan proposal kegiatan melalui sistem e-Learning Outdoor di portal dinas pendidikan kabupaten Sidoarjo.
#DinasPendidikanSidoarjo #EdukasiBerkualitas #BelajarAsyik
Selengkapnya pada infografis dibawah ini:




Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk H Subandi SH.,M.Kn.. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami ยป






