Pacitan, BerkahLariso.my.id – Kasus dugaan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif yang melibatkan 47 warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, terus berlanjut di meja hijau. Pada persidangan terbaru, tim kuasa hukum terdakwa Sulastri, yang diwakili Imam Bajuri, mengungkap bahwa kliennya pernah memberikan sejumlah uang kepada para warga yang namanya digunakan tanpa izin sebagai bentuk ucapan terima kasih.
“Klien kami sebenarnya telah memberikan kompensasi kepada warga, dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp2 juta, Rp2,5 juta, hingga Rp3 juta. Hanya saja, memang tidak ada bukti tertulis seperti kwitansi,” kata Imam kepada awak media, Senin (28/4/2025).
Namun, setelah kasus ini mencuat dan masuk dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Pacitan, uang kompensasi tersebut akhirnya dikembalikan oleh warga dan kini telah disita negara sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Sulastri dituntut hukuman 7 tahun penjara dengan tambahan subsider 1 tahun. Kuasa hukum menilai tuntutan itu cukup berat. “Kami menunggu hasil putusan pengadilan. Jika vonis tetap 7 tahun, kami akan mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya,” imbuhnya.
Hingga saat ini, jadwal pembacaan putusan belum ditetapkan lantaran sempat mengalami penundaan. Namun, Imam memperkirakan sidang putusan akan berlangsung pada Senin ini.
Dalam perkembangan lain, Kejaksaan Negeri Pacitan juga telah menetapkan Suyanto, suami dari Sulastri, sebagai buronan (DPO). Proses persidangan terhadap Suyanto pun dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa praktik kredit fiktif ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022. Selain Sulastri, pihak marketing serta kepala unit bank penyalur kredit turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.(*)
---Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk Berita Jatim. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »