Pacitan, Jawa Timur – Geger kasus pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ilegal menggemparkan Desa Ploso, Pacitan. Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Suyanto diduga memalsukan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mengajukan pinjaman bank atas nama warga tanpa izin.
SKU Palsu Dikeluarkan Tanpa Sepengetahuan Pemdes
Kepala Desa Ploso, Nardi Hariyanto, membantah keterlibatan pemerintah desa dalam kasus ini. Menurutnya, Suyanto bertindak mandiri dengan membuat dan menandatangani dokumen palsu tersebut. “Prosesnya tidak melalui mekanisme resmi. Tanda tangan di SKU itu bukan dari saya,” tegas Nardi saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
Modus Pasangan Suami-Istri Tipu Warga
Investigasi mengungkapkan istri pelaku, Sulastri, aktif membujuk warga menyerahkan dokumen kependudukan. Data KTP dan KK kemudian dipakai untuk membuat proposal usaha fiktif sektor peternakan. “Masyarakat sama sekali tidak sadar namanya dipinjamkan,” tambah Nardi.
Kredit Macet, Pelaku Melarikan Diri
Kasus terungkap Oktober 2023 saat korban mulai dapat tagihan bank. Padahal, usaha Suyanto di bidang peternakan sapi dan kontraktor telah bangkrut sebelumnya. Pelaku yang sudah dipecat sejak Januari 2023 ini kini masuk DPO Kejari Pacitan. Terakhir terdeteksi di Malaysia, diduga kini bersembunyi di Thailand.
3 Surat Peringatan Sebelum Pemecatan
Pemdes Ploso mengaku telah memberi tiga kali surat peringatan sebelum memberhentikan Suyanto. “Proses SP 1 sampai 3 kami jalankan sebelum akhirnya pecat beliau,” jelas Nardi. Saat ini, Kades Ploso juga terlibat sebagai saksi dalam proses hukum kasus ini.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk Berita Jatim. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »