TRENDING
Terbukti Simpan Ekstasi, Fanny Eka Afriansyah Dituntut 7 Tahun Penjara Senin, 21 Apr 2025 - 20:37 WIB
Resep masakan: Resep kue awuk-awuk kukus yang enak dan gurih #resepkue #kueawukawuk #kue #kueenak #kuekukus (video) Senin, 24 Mar 2025 - 16:51 WIB
Latihan soal: Contoh 2 – Latihan Soal Ujian Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ PBJP Level-1) (video) Rabu, 27 Agu 2025 - 22:32 WIB
Latihan soal: PART 3 LATIHAN SOAL OMI MTs 2025 IPA TERINTEGRASI (MONOKOTIL & DIKOTIL) | PREDIKSI OMI 2025 MTs KSM (video) Senin, 6 Okt 2025 - 06:22 WIB
Resep masakan: BONGKAR RESEP SAMBEL IJO RUMAH MAKAN PADANG ENAK DAN TIDAK PAHIT || buktikan sendiri ‼️ (video) Sabtu, 25 Apr 2026 - 09:06 WIB
Next
Prev
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Home Daerah

Terbukti Simpan Ekstasi, Fanny Eka Afriansyah Dituntut 7 Tahun Penjara

pengunggah Redaksi
Senin, 21 Apr 2025 - 20:37 WIB
in Daerah
Waktu Baca: 2 menit
A A
Terbukti Simpan Ekstasi, Fanny Eka Afriansyah Dituntut 7 Tahun Penjara

Bayar Utang dengan Pil Ekstasi, Fanny Dituntut 7 Tahun Penjara.

Surabaya – Kasus peredaran narkotika kembali menyeret seorang pria bernama Fanny Eka Afriansyah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun atas kepemilikan lima butir pil diduga jenis ekstasi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa disebut telah menerima barang haram tersebut dari seseorang bernama Risal (yang kasusnya ditangani secara terpisah) sebagai bentuk pembayaran utang. Menurut pernyataan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Pudjiono, Fanny dinyatakan melanggar ketentuan dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa dalam persidangan tersebut.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 22 April 2025, dengan agenda pembacaan putusan hakim. Fanny Eka Afriansyah saat ini didampingi kuasa hukumnya, Victor Sinaga dan rekan.

Penangkapan di Lokasi Rumah Risal

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang terletak di Jalan Banyu Urip Wetan 5-B/6, Surabaya, milik Risal. Tim Satreskrim Polsek Dukuh Pakis langsung bergerak dan melakukan penggerebekan, yang mengakibatkan tertangkapnya dua pria yaitu Fanny Eka Afriansyah dan Risal Duwi Ramadany.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Fanny, yakni satu tas selempang warna biru, satu ponsel OPPO A18 warna hitam, serta 4,5 butir ekstasi dengan logo “RR”. Sementara itu, Risal diamankan dengan 619 butir pil ekstasi logo serupa dan satu ponsel warna hitam.

Baca juga :  Ribuan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Banyuwangi, Hasil Pengumpulan Selama 2 Hari

Transaksi Utang Dibayar dengan Ekstasi

Sebelum penangkapan, Risal diketahui sempat menghubungi Fanny dan menyampaikan akan membayar utang dengan satu butir pil ekstasi. Namun Fanny meminta lima butir, yang kemudian disanggupi oleh Risal. Transaksi itu dilakukan pada Rabu, 18 September 2024 di rumah Risal. Setelah menerima barang, satu butir ekstasi kemudian dibelah dua, dan setengahnya diberikan kembali kepada Risal.

Terbukti Simpan Ekstasi, Fanny Eka Afriansyah Dituntut 7 Tahun Penjara

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan narkoba di Surabaya. Aparat terus mengintensifkan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)

Editor : Mashuri

Sumber : Berita Jatim

COPYRIGHT © 2025 BerkahLariso.my.id

Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk Berita Jatim. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »

Bagikan:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru) Utas
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: Fanny Eka Afriansyahnarkoba jatimnarkoba surabaya
Next Post
Lowongan Kasir & Cleaning Service, Lynford Barbershop Surabaya

Lowongan Kasir & Cleaning Service, Lynford Barbershop Surabaya

Lowongan Kerja Content Creator, Surabaya

Lowongan Kerja Content Creator, Surabaya

  • Golkar Sidoarjo
  • Dwi Tjahaja Mardisunu
  • Dwi eko
  • Dr. Netti Lastiningsih
  • Trending Tags

    Berita Populer

    Top Posts & Halaman

    • Latihan soal: Perkalian Bersusun Kelas 6 | Belajar Matematika Kelas 6 SD (video)
    • Resep masakan: Awas dikira ayam! Resep tempe crispy pedas enak bikin nagih! #food #foodie #recipe #masakanrumahan (video)
    • Latihan soal: MATEMATIKA KELAS 5 PECAHAN | PENJUMLAHAN DAN PENGURANGAN PECAHAN (video)
    • Latihan Soal PAS PKn Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka
    • Latihan soal: Latihan Soal OSN Matematika SD 2025: Persiapan Kompetisi Sains Nasional + Pembahasan Lengkap! Part 3 (video)
    [pengunjung_online]

    About

    Toko online afiliasi dari berbagai marketplace Indonesia terpercaya dari semua merk dan toko resmi. Tokopedia, Shopee, Lazada dll.

    • Home
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
    • Kirim Donasi
    • Pasang Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Shop
    • Log In

    ©2017-2026 BerkahLariso.my.id

               
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
    • Daerah
    • Ragam

    ©2017-2026 BerkahLariso.my.id