Surabaya – Kasus peredaran narkotika kembali menyeret seorang pria bernama Fanny Eka Afriansyah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun atas kepemilikan lima butir pil diduga jenis ekstasi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa disebut telah menerima barang haram tersebut dari seseorang bernama Risal (yang kasusnya ditangani secara terpisah) sebagai bentuk pembayaran utang. Menurut pernyataan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Pudjiono, Fanny dinyatakan melanggar ketentuan dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa dalam persidangan tersebut.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 22 April 2025, dengan agenda pembacaan putusan hakim. Fanny Eka Afriansyah saat ini didampingi kuasa hukumnya, Victor Sinaga dan rekan.
Penangkapan di Lokasi Rumah Risal
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang terletak di Jalan Banyu Urip Wetan 5-B/6, Surabaya, milik Risal. Tim Satreskrim Polsek Dukuh Pakis langsung bergerak dan melakukan penggerebekan, yang mengakibatkan tertangkapnya dua pria yaitu Fanny Eka Afriansyah dan Risal Duwi Ramadany.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Fanny, yakni satu tas selempang warna biru, satu ponsel OPPO A18 warna hitam, serta 4,5 butir ekstasi dengan logo “RR”. Sementara itu, Risal diamankan dengan 619 butir pil ekstasi logo serupa dan satu ponsel warna hitam.
Transaksi Utang Dibayar dengan Ekstasi
Sebelum penangkapan, Risal diketahui sempat menghubungi Fanny dan menyampaikan akan membayar utang dengan satu butir pil ekstasi. Namun Fanny meminta lima butir, yang kemudian disanggupi oleh Risal. Transaksi itu dilakukan pada Rabu, 18 September 2024 di rumah Risal. Setelah menerima barang, satu butir ekstasi kemudian dibelah dua, dan setengahnya diberikan kembali kepada Risal.
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan narkoba di Surabaya. Aparat terus mengintensifkan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)
Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk Berita Jatim. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »