TRENDING
Terbukti Simpan Ekstasi, Fanny Eka Afriansyah Dituntut 7 Tahun Penjara Senin, 21 Apr 2025 - 20:37 WIB
Sidoarjo Secara Resmi Memperbolehkan Kembali Kegiatan Belajar di Luar Kelas (ODL) Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB
Latihan soal: Bocoran Soal Ujian Nasional – Ujian Akhir Sekolah (UAS) kelas 6 IPA Tahun 2024 dan kunci jawaban (video) Sabtu, 22 Mar 2025 - 22:32 WIB
Latihan soal: Kupas tuntas soal PPKN kelas 1 SD semester 2 (video) Selasa, 1 Apr 2025 - 14:08 WIB
Latihan soal: Latihan Soal Sumatif Akhir Semester 2 Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka (video) Selasa, 15 Apr 2025 - 16:24 WIB
Next
Prev
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Home Daerah

Terbukti Simpan Ekstasi, Fanny Eka Afriansyah Dituntut 7 Tahun Penjara

pengunggah Redaksi
Senin, 21 Apr 2025 - 20:37 WIB
in Daerah
Waktu Baca: 2 menit
A A
Terbukti Simpan Ekstasi, Fanny Eka Afriansyah Dituntut 7 Tahun Penjara

Bayar Utang dengan Pil Ekstasi, Fanny Dituntut 7 Tahun Penjara.

Surabaya – Kasus peredaran narkotika kembali menyeret seorang pria bernama Fanny Eka Afriansyah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun atas kepemilikan lima butir pil diduga jenis ekstasi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa disebut telah menerima barang haram tersebut dari seseorang bernama Risal (yang kasusnya ditangani secara terpisah) sebagai bentuk pembayaran utang. Menurut pernyataan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Pudjiono, Fanny dinyatakan melanggar ketentuan dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa dalam persidangan tersebut.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 22 April 2025, dengan agenda pembacaan putusan hakim. Fanny Eka Afriansyah saat ini didampingi kuasa hukumnya, Victor Sinaga dan rekan.

Penangkapan di Lokasi Rumah Risal

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang terletak di Jalan Banyu Urip Wetan 5-B/6, Surabaya, milik Risal. Tim Satreskrim Polsek Dukuh Pakis langsung bergerak dan melakukan penggerebekan, yang mengakibatkan tertangkapnya dua pria yaitu Fanny Eka Afriansyah dan Risal Duwi Ramadany.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Fanny, yakni satu tas selempang warna biru, satu ponsel OPPO A18 warna hitam, serta 4,5 butir ekstasi dengan logo “RR”. Sementara itu, Risal diamankan dengan 619 butir pil ekstasi logo serupa dan satu ponsel warna hitam.

Transaksi Utang Dibayar dengan Ekstasi

Sebelum penangkapan, Risal diketahui sempat menghubungi Fanny dan menyampaikan akan membayar utang dengan satu butir pil ekstasi. Namun Fanny meminta lima butir, yang kemudian disanggupi oleh Risal. Transaksi itu dilakukan pada Rabu, 18 September 2024 di rumah Risal. Setelah menerima barang, satu butir ekstasi kemudian dibelah dua, dan setengahnya diberikan kembali kepada Risal.

Terbukti Simpan Ekstasi, Fanny Eka Afriansyah Dituntut 7 Tahun Penjara

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan narkoba di Surabaya. Aparat terus mengintensifkan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)

Editor : Mashuri

Sumber : Berita Jatim

COPYRIGHT © 2025 BerkahLariso.my.id

Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk Berita Jatim. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »

Bagikan:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Fanny Eka Afriansyahnarkoba jatimnarkoba surabaya

Berita Terkait

Next Post
Lowongan Kasir & Cleaning Service, Lynford Barbershop Surabaya

Lowongan Kasir & Cleaning Service, Lynford Barbershop Surabaya

Lowongan Kerja Content Creator, Surabaya

Lowongan Kerja Content Creator, Surabaya

Trending Tags

  • kurikulum merdeka
  • kunci jawaban
  • matematika
  • Soal
  • soal dan kunci jawaban
  • pts
  • matematika SD
  • Kurikulum 2013
  • belajar matematika
  • pas
  • uts

Berita Populer

Top Posts & Halaman

  • Sidoarjo Secara Resmi Memperbolehkan Kembali Kegiatan Belajar di Luar Kelas (ODL)
  • Resep masakan: 10 Resep Masakan Sayur Enak Simple Untuk Buka Puasa Dan Sahur (video)
  • Latihan soal: Kupas tuntas soal PPKN kelas 1 SD semester 2 (video)
  • Resep masakan: 17 RESEP TUMISAN UNTUK SEHARI-HARI ENAK DAN MUDAH | SEMUA ORANG MENYUKAINYA (video)
  • 5 Buah Lokal Super Sehat yang Wajib Ada di Menu Harianmu

About

Toko online afiliasi dari berbagai marketplace Indonesia terpercaya dari semua merk dan toko resmi. Tokopedia, Shopee, Lazada dll.

  • Home
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kirim Donasi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Shop
  • Log In

©2017-2025 BerkahLariso.my.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam

©2017-2025 BerkahLariso.my.id