Sumut – Tim Satgas Narkoba Polres Kampar berhasil menggagalkan jaringan peredaran narkoba antarprovinsi dengan menahan dua tersangka di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Operasi ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terkait aliran ganja kering yang diduga kuat terhubung dengan sindikat lintas daerah.
Lokasi dan Kronologi Operasi
Aksi penangkapan terjadi pada tanggal 14 April 2025 di sekitar Jalan Lintas Padang Sidempuan-Penyabungan, tepatnya di Desa Huraba I, Kecamatan Siabu. Kedua tersangka yang diamankan berinisial AH (33) dan NM (19). Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, di mana seorang tersangka berinisial IS (33) ditangkap di Tapung Hulu. Dari pemeriksaan, IS mengaku mendapat pasokan ganja dari AH di Sumatera Utara.
Bukti dan Temuan Penting
Tim Operasional Narkoba bergerak cepat ke lokasi yang diinformasikan IS. Hasil penggerebekan, polisi menemukan 15 paket besar berisi daun ganja kering yang dikemas dalam karung dan dibungkus plastik hitam. Total berat barang bukti mencapai 15,57 kilogram. “Temuan ini membongkar modus penyelundupan dengan menutup paket menggunakan lapisan plastik gelap,” tegas AKP Era Maifo dalam keterangan resmi.
Optimalisasi Pemberantasan Narkotika
Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen Satgas Narkoba dalam memutus rantai peredaran narkoba lintas wilayah. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi kepolisian. “Kolaborasi antara aparat dan warga menjadi kunci pencegahan penyalahgunaan narkotika,” tambah Maifo.(*)
Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk TBNews. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »