TRENDING
Latihan soal: Bocoran Soal Ujian Nasional – Ujian Akhir Sekolah (UAS) kelas 6 IPA Tahun 2024 dan kunci jawaban (video) Sabtu, 22 Mar 2025 - 22:32 WIB
Eksekusi Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya Dibatalkan, Massa GRIB Jaya Jatim Bubarkan Diri Kamis, 27 Feb 2025 - 13:40 WIB
Latihan soal: Soal Ujian Sekolah (US) Lengkap dengan Pembahasannya || PKN Kelas 6 SD/MI || Bagian 1 (video) Sabtu, 22 Mar 2025 - 12:44 WIB
Latihan soal: (Part 1) Soal Ujian Sekolah (US) PPKn Kelas 6 SD Tahun 2024 dan kunci jawaban – soal ujian kelulusan (video) Senin, 24 Mar 2025 - 23:28 WIB
Latihan soal: Soal PJOK kelas 3 SD Semester 2 dan pembahasan (video) Jumat, 18 Apr 2025 - 06:54 WIB
Next
Prev
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Home Daerah

Eksekusi Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya Dibatalkan, Massa GRIB Jaya Jatim Bubarkan Diri

pengunggah Mozza Febrianisa Justin
Kamis, 27 Feb 2025 - 13:40 WIB
in Daerah
Waktu Baca: 3 menit
A A
Eksekusi Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya Dibatalkan, Massa GRIB Jaya Jatim Bubarkan Diri

Eksekusi Rumah di Dr. Soetomo Surabaya Ditunda, Massa GRIB Jaya Jatim Bubar

Surabaya – Ratusan massa dari GRIB Jaya Jatim memadati kawasan Jalan Dr. Soetomo, Surabaya, untuk menolak eksekusi rumah yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Massa membela pemilik rumah yang menghadapi eksekusi, dan menyerukan agar eksekusi tersebut dibatalkan.

Pembina GRIB Jaya Jatim, drg. David Andreasmito menegaskan, pihaknya akan membela masyarakat yang merasa terzalimi dan membutuhkan bantuan. Dalam orasinya, ia dengan tegas menyatakan penolakan terhadap eksekusi rumah tersebut.

“Bersihkan dirimu sebelum kamu dibersihkan. Kami dapat info bahwa (eksekusi rumah) ditunda, tapi kami meminta agar eksekusi ini dibatalkan,” kata David saat berorasi di atas mobil komando, Kamis (27/2/2025).

Setelah mendapat kabar bahwa eksekusi ditunda, massa GRIB Jaya Jatim akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, David menegaskan, pihaknya akan kembali jika eksekusi tetap dilaksanakan.

Penundaan Eksekusi karena Tidak Ada Rekomendasi Keamanan

Juru sita PN Surabaya, Darwanto membenarkan bahwa eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya ditunda. Ia menjelaskan, penundaan ini dilakukan karena tidak ada rekomendasi dari Polrestabes Surabaya.

“Dari ketua PN (Surabaya) selaku pimpinan, atas pertimbangan keamanan dari kepolisian, eksekusi ini ditunda,” ujarnya.

Awal Mula Gugatan hingga Eksekusi Ditunda

Penasihat hukum penggugat, Taufan Hidayat, mengungkapkan bahwa gugatan awalnya diajukan oleh Hamzah Tedjasukmana dan sempat kalah dalam persidangan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) pertama.

“Dilakukan jual beli setelah kalah, istrinya menjual lagi ke Rudianto. Rudianto ditetapkan tersangka, menjual lagi ke Handoko. Handoko melakukan gugatan, tapi kenapa tidak dilakukan saat 2016? Karena Rudianto masih hidup, kalau dia melakukan gugatan, Rudianto pasti ditangkap,” tutur Taufan.

“Tapi kalau 2020 Rudianto meninggal dunia, 2022 melakukan gugatan. Hingga kini, seharusnya perkara ini kalau mulai dari awal PK berkekuatan hukum, maka gugatan ketiganya juga harus berkekuatan, tidak bisa dalam objek yang sama,” imbuhnya.

Status Kepemilikan Tanah dan Bangunan Dipermasalahkan

Taufan menjelaskan, kepemilikan tanah dan bangunan tersebut sempat menjadi perdebatan karena adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui dari mana asal SHGB tersebut diperoleh.

“Awalnya dia pegang SHGB, tapi perolehan dari mana kita nggak tahu. Kalau saat ini, penguasaannya P3MB dari peninggalan Belanda. Bu Tri ahli waris dari bapaknya, beli saat itu masih Rp 400 juta. Jadi, rumah ini sebenarnya hadiah untuk Bu Tri dari ayahnya. Tapi, kemudian muncul gugatan ini semua,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti pembelian dari Angkatan Laut yang diakui secara hukum.

“Kami sudah ada bukti pembelian dari Angkatan Laut dan diakui. Karena yang bangun juga AL, sedangkan Handoko Wibisono, jual belinya tanah bangunan, dia tidak pernah membangun, tidak memiliki IMB apa pun atas hak rumah ini,” paparnya.

Isi Gugatan yang Diajukan Ra Tri Kumala Dewi

Sebelum rumah tersebut dinyatakan hendak dieksekusi, gugatan perkara ini diajukan oleh Ra Tri Kumala Dewi pada 15 Februari 2025. Dalam gugatannya, ia meminta PN Surabaya untuk mengabulkan seluruh permohonannya.

“Menyatakan penguasaan penggugat atas tanah negara yang terletak di Jalan Dr. Soetomo Nomor 55, Surabaya, dengan batas- batas sebelah utara Raya Dr. Sutomo, sebelah timur rumah Jalan Dr. Sutomo Nomor 53, sebelah selatan Brang gang adalah sah menurut hukum. Menyatakan akta Ikatan jual beli Nomor 13 tanggal 11 November 2016 yang dibuat oleh dan di hadapan tergugat III adalah batal demi hukum oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum. Menghukum TERGUGAT I, II, dan III secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 11 miliar,” tulis petitum dari gugatan yang diajukan penggugat dengan nomor perkara 151/Pdt.G/2025/PN Sby.

Selain itu, penggugat juga mengklaim mengalami kerugian immateril yang menyebabkan depresi berat. Ia menuntut kompensasi sebesar Rp 10 miliar untuk kerugian immateril tersebut.

“Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan,” tulisnya dalam gugatan bernomor 151/Pdt.G/2025/PN Sby.(pfr/hil)

Reporter : Bagus Rahmadi

Editor : Mashuri

Sumber : Detik Jatim

COPYRIGHT © 2025 BerkahLariso.my.id

Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk Detik Jatim . Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »

Bagikan:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
Tags: angkatan lautdavid andreasmitoeksekusi rumahgribgrib jaya jatimhamzah tedjasukmanahandoko wibisonopolrestabes surabayara tri kumala dewiraya dr . sutomo

Berita Terkait

Next Post
Misteri Sepeda Motor yang Ditinggalkan di Jembatan Cincim Lama

Misteri Sepeda Motor yang Ditinggalkan di Jembatan Cincim Lama

Khofifah Pastikan Sembako Aman, Minta Masyarakat Jatim Hindari Panic Buying di Ramadan

Khofifah Pastikan Sembako Aman, Minta Masyarakat Jatim Hindari Panic Buying di Ramadan

Trending Tags

  • kurikulum merdeka
  • buyung andis
  • cah kangkung
  • cah kangkung ala restoran
  • siblings
  • liburan keluarga
  • Cah kangkung ala restoran || rasa nya dijamin ketagihan semua suka
  • Cah kangkung saus tiram
  • Cah kangkung bawang putih
  • Cah kangkung terasi
  • Cah kangkang seafood

Berita Populer

Top Posts & Halaman

  • Latihan soal: Soal PJOK kelas 3 SD Semester 2 dan pembahasan (video)
  • Latihan soal: Bocoran Soal Ujian Nasional - Ujian Akhir Sekolah (UAS) kelas 6 IPA Tahun 2024 dan kunci jawaban (video)
  • Resep masakan: RINDU MASAKAN MAMA!! MASAK RENDANG ASLI PADANG 5KG!! (video)
  • Latihan Soal Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ) / Ujian Sekolah Matematika Kelas 6 SD/MI & kunci
  • Resep masakan: Siap Anggota Keluarga Kamu Yang Paling Jago Masak? #arinagafamily #family #shorts (video)

About

Toko online afiliasi dari berbagai marketplace Indonesia terpercaya dari semua merk dan toko resmi. Tokopedia, Shopee, Lazada dll.

  • Home
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kirim Donasi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Shop
  • Log In

©2017-2025 BerkahLariso.my.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam

©2017-2025 BerkahLariso.my.id