Lamongan (BerkahLariso.my.id) – Persela Lamongan, klub Liga 2, telah menyatakan akan mengajukan banding atas sanksi yang diberikan Komite Disiplin Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) setelah kerusuhan suporter saat melawan Persijap Jepara di Stadion Tuban Sport Center (TSC), Jawa Timur.
Manajer Persela Lamongan, Fariz Julinar Maurisal, mengatakan bahwa pihak manajemen akan mengupayakan untuk banding agar bisa mendapat keringanan hukuman.
Fariz juga meminta peristiwa tersebut dijadikan pelajaran oleh para suporter ke depan agar lebih dewasa sebelum melakukan tindakan yang dapat merugikan tim.
Sanksi yang diberikan PSSI kepada Persela Lamongan adalah larangan menggelar pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah selama satu musim kompetisi 2025/2026 dan dikenai denda sebesar Rp110 juta.
Ketua Komdis PSSI, Eko Hendro, melalui surat resminya tertanggal 21 Februari 2025, memutuskan bahwa Panitia Penyelenggara (Panpel) Persela dinyatakan melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Insiden kerusuhan suporter tersebut diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup, termasuk perusakan fasilitas stadion dan pembakaran yang menyebabkan pertandingan terhenti.
PSSI menegaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 68 huruf (c) jo Pasal 69 ayat 1 dan 2 jo Pasal 70 ayat 1 dan 2 serta lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Pihak Persela Lamongan diberikan hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.
Dengan demikian, Persela Lamongan akan mengajukan banding atas sanksi PSSI dan berharap dapat mendapat keringanan hukuman.
Reporter : Dina Renata
Editor : Agustien Wijayani
Sumber : Antaranews
COPYRIGHT © 2025 BerkahLariso.my.id
Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk Antaranews . Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »