Bojonegoro (BerkahLariso.my.id) – Seorang residivis asal Kabupaten Bojonegoro, Jumain (22), kembali ditangkap polisi setelah melakukan pencurian uang tetangganya di Desa Cendono, Kecamatan Padangan, Bojonegoro. Jumain mencuri uang senilai Rp30 juta yang disimpan oleh korban, Sumiran.
Menurut Kapolsek Padangan, Kompol Hufron Nurrochim, Jumain mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang hasil curiannya telah habis dipakai untuk bermain judi di Surabaya. Jumain baru saja keluar dari Lapas di Jawa Tengah dengan kasus yang sama, yaitu pencurian.
Pencurian ini diketahui setelah korban melihat kunci pintu rumah belakangnya rusak. Setelah mengecek, korban menemukan bahwa uangnya telah raib sebesar Rp30 juta. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Padangan.
Dengan berbekal rekaman CCTV, petugas kepolisian berhasil meringkus Jumain keesokan harinya sekitar pukul 21.00 WIB malam. Jumain kemudian dibawa ke Polsek Padangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“2 hari kami lakukan pencarian, akhirnya pelaku berhasil kami amankan dirumahnya sendiri,” ungkap Kompol Hufron.[lus/kun]
---Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk Berita Jatim . Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »