TRENDING
Sidoarjo Secara Resmi Memperbolehkan Kembali Kegiatan Belajar di Luar Kelas (ODL) Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB
Pemerintah Mewajibkan Pengusaha untuk Mendirikan SPKLU di Daerah Jarang Penduduk Rabu, 19 Feb 2025 - 06:06 WIB
5 Buah Lokal Super Sehat yang Wajib Ada di Menu Harianmu Sabtu, 3 Mei 2025 - 07:46 WIB
Resep masakan: MENU AKHIR BULAN ‼️ OSENG TEMPE PETAI PEDAS || RESEP OLAHAM MASAKAN RUMAHAN (video) Sabtu, 31 Jan 2026 - 19:35 WIB
Latihan soal: Pembahasan dan Latihan SOAL Pembagian Bilangan Bulat Matematika SD Kelas 6 (video) Minggu, 1 Feb 2026 - 09:24 WIB
Next
Prev
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Home Nasional

Pemerintah Mewajibkan Pengusaha untuk Mendirikan SPKLU di Daerah Jarang Penduduk

pengunggah Mozza Febrianisa Justin
Rabu, 19 Feb 2025 - 06:06 WIB
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit
A A
Pemerintah Mewajibkan Pengusaha untuk Mendirikan SPKLU di Daerah Jarang Penduduk

Pemerintah Wajibkan Pengusaha Bangun SPKLU di Daerah Jarang Penduduk

Siap dibaca

Jakarta, BerkahLariso.my.id — Pemerintah mewajibkan pengusaha membangun stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di daerah yang tidak padat penduduk.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Havidh Nazif mengatakan aturan ini dibuat untuk penyebaran SPKLU ke semua daerah.

“Yang membangun lima (SPKLU) di Jabodetabek, bangun satu di lokasi yang tidak padatnya, di luar Jabodetabek. Terus kemudian di ibu kota provinsi, yang bangun di ibu kota provinsi 12 (SPKLU), bangun satu (SPKLU) yang non-padatnya,” ujar Havidh pada webinar sosialisasi rencana pengembangan SPKLU tahun 2025-2030, Selasa (18/2).

Havidh berkata kewajiban itu dituang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 24/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU untuk KBLBB Tahun 2025-2030. Kepmen itu juga merinci mana wilayah yang termasuk kategori padat dan non-padat.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan aturan itu dibuat agar SPKLU tersebar merata. Dengan demikian, masyarakat tak ragu lagi beralih menggunakan kendaraan listrik karena ekosistem terbangun.

Jisman mengatakan pertumbuhan SPKLU yang merata perlu didorong. Pasalnya, jumlah kendaraan listrik diprediksi menembus 1 juta unit pada 2030. Sementara itu, jumlah SPKLU hingga akhir 2024 sekitar 3.233 unit, dan berfokus di Jabodetabek dan daerah padat lainnya.

“Maka direncanakan SPKLU itu sebanyak sekitar 63.000, ya 63.000. Kalau dari sekarang, ya mungkin 10 kali lipatlah kira-kira gitu,” ucap Jisman.

Baca juga :  Tari Setabik Musi Banyuasin Terima Sertifikat Warisan Tak Benda

Sebelumnya, PLN menargetkan rasio jumlah SPKLU terhadap kendaraan listrik 1:17. Hal itu merujuk pada standar yang ditetapkan di Eropa.

Executive Vice President Divisi Pengembangan Produk Niaga PLN Ririn Rachmawardini mengatakan survei menyebut keraguan utama masyarakat beralih ke kendaraan listrik adalah infrastruktur pendukung.

Oleh karena itu, PLN terdorong terus menambah SPKLU demi terus meyakinkan masyarakat menggunakan kendaraan listrik.

“Alhamdulillah dari 2021 sampai 2023, kenaikannya itu sudah sembilan kali lipat dari 2021, mobil pun begitu, namun walaupun begitu kita masih kejar-kejaran mencapai seperti praktik dasar di Eropa kurang lebih 1 banding 17 sama 1 banding 20,” kata Ririn di Jakarta, 10 Desember 2024, dilansir Antara.(dhf/sfr)

Reporter : Dina Renata

Editor : Agustien Wijayani

Sumber : CNN Indonesia

COPYRIGHT © 2025 BerkahLariso.my.id

Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk CNN Indonesia . Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »

Bagikan:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru) Utas
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: kementerian energi dan sumber daya mineralmobil listrikpemerintah wajibkan pengusaha bangun spkluririn rachmawardinispklu

Berita Terkait

Next Post
Liga Champions: Guardiola akui peluang City menang di Bernabeu cuma satu persen

Liga Champions: Guardiola akui peluang City menang di Bernabeu cuma satu persen

Kapolresta Malang Basah Kuyup Saat Mengawasi Aksi Demonstrasi Mahasiswa

Kapolresta Malang Basah Kuyup Saat Mengawasi Aksi Demonstrasi Mahasiswa

  • Mahmud
  • Dwi Tjahaja Mardisunu
  • Dwi eko
  • Dr. Netti Lastiningsih
  • Trending Tags

    • kurikulum merdeka
    • menu harian
    • #ide jualan
    • cr cook
    • ide masakan
    • ASTS 1
    • UTS 1
    • STS 1
    • PTS 1
    • Soal sbdp
    • olahan cumi

    Berita Populer

    Top Posts & Halaman

    • Sidoarjo Secara Resmi Memperbolehkan Kembali Kegiatan Belajar di Luar Kelas (ODL)
    • Latihan soal: Latihan Soal PJOK Kelas 1 MI/SD (Gerak Lokomotor, Nonlokomotor dan Manipulatif) (video)
    • Latihan soal: Menentukan Fungsi Komposisi (gof)(x) ! (Latihan Soal 5) (video)
    • Resep masakan: Resep masakan ayam simpel dan praktis banget#cooking (video)
    • Kegiatan Outdoor Learning Class SDN Pucang 1 Sidoarjo di Kampung Lali Gadget
    👁️ 0 Users Online
    🔴 LIVE MATCH TRAFFIC

    About

    Toko online afiliasi dari berbagai marketplace Indonesia terpercaya dari semua merk dan toko resmi. Tokopedia, Shopee, Lazada dll.

    • Home
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
    • Kirim Donasi
    • Pasang Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Shop
    • Log In

    ©2017-2026 BerkahLariso.my.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
    • Daerah
    • Ragam

    ©2017-2026 BerkahLariso.my.id