TRENDING
Sidoarjo Secara Resmi Memperbolehkan Kembali Kegiatan Belajar di Luar Kelas (ODL) Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB
Jika Demonstran Ojol Berharap Bisa Jadi Pegawai, Bagaimana Dengan Negara Lain? Selasa, 18 Feb 2025 - 17:32 WIB
5 Buah Lokal Super Sehat yang Wajib Ada di Menu Harianmu Sabtu, 3 Mei 2025 - 07:46 WIB
Waspada Investasi Bodong! OJK Imbau Masyarakat Terapkan Prinsip 2L Sabtu, 3 Mei 2025 - 09:55 WIB
Resep masakan: MENU AKHIR BULAN ‼️ OSENG TEMPE PETAI PEDAS || RESEP OLAHAM MASAKAN RUMAHAN (video) Sabtu, 31 Jan 2026 - 19:35 WIB
Next
Prev
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Home Nasional

Jika Demonstran Ojol Berharap Bisa Jadi Pegawai, Bagaimana Dengan Negara Lain?

pengunggah Mozza Febrianisa Justin
Selasa, 18 Feb 2025 - 17:32 WIB
in Nasional
Waktu Baca: 3 menit
A A
Jika Demonstran Ojol Berharap Bisa Jadi Pegawai, Bagaimana Dengan Negara Lain?

Ojol Demo Minta Jadi Pegawai, Bagaimana di Negara Lain?

Siap dibaca

Jakarta, BerkahLariso.my.id — Sejumlah pengendara ojek online (ojol), taksi online, dan kurir online menuntut status pegawai saat berdemonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (18/2).

Selama ini, pengemudi ojol berstatus mitra perusahaan. Mereka bekerja sama dengan perusahaan melalui layanan di aplikasi.

Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan sebagian pengemudi ojol menjadikan pekerjaan itu sebagai mata pencaharian utama. Dia berharap ada aturan yang menjadikan pengemudi sebagai pegawai perusahaan.

“Kami asosiasi itu mempertimbangkan agar pihak aplikator itu diberikan dua opsi. Opsi sebagai PKWT, perjanjian kerja waktu tertentu, dan sebagai mitra kerja,” kata Igun saat dihubungi BerkahLariso.my.idIndonesia.com, Selasa (18/2).

“Silakan itu diberikan pilihan bagi para driver. Mau sebagai pekerja di perusahaan aplikator atau mau sebagai mitra di perusahaan aplikator,” imbuhnya.

Status kepegawaian ojol menjadi sorotan di berbagai belahan dunia dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah negara menyatakan ojol bukanlah wiraswasta, melainkan pegawai dari perusahaan penyedia jasa transportasi.

Selandia Baru

Pengadilan ketenagakerjaan Selandia Baru menyatakan pengemudi taksi online pegawai pada Oktober 2022. Putusan itu dibuat atas kasus empat orang sopir Uber, tetapi pengadilan mengatakan putusan itu berlaku bagi pengemudi lain.

Mengutip Guardian, status kepegawaian menjadi landasan bagi pekerja di Selandia Baru mendapatkan berbagai hak. Dengan status itu, para pengemudi taksi online berhak atas upah minum, waktu kerja minimal 6 jam, istirahat makan siang, liburan, cuti orang tua, cuti kekerasan dalam rumah tangga, dan cuti berkabung

Para pengemudi juga punya hak mengajukan keluhan pribadi, dan akses terhadap keanggotaan serikat pekerja serta perundingan bersama.

Inggris

Pada 2021, Mahkamah Agung Inggris menyatakan pengemudi taksi online berstatus pegawai. Hal itu berdasarkan putusan atas kasus eks pengemudi Uber James Farrar dan Yaseen Aslam.

Persidangan itu berlangsung sejak 2016. Uber tiga kali banding atas putusan pengadilan. Namun, mereka tetap kalah di tingkat terakhir di Mahkamah Agung.

Pengadilan menolak klaim Uber bahwa mereka hanya perantara pengemudi dengan pelanggan. Pengadilan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk aturan dan sanksi yang ketat dari Uber bila pengemudi tak memberikan pelayanan baik.

“Melihat faktor-faktor ini dan faktor lainnya, pengadilan memutuskan bahwa pengemudi berada dalam posisi subordinasi terhadap Uber di mana satu-satunya cara mereka dapat meningkatkan penghasilan mereka adalah dengan bekerja lebih lama,” dilansir BBC, 19 Februari 2021.

Para pengemudi taksi online di Inggris pun mendapatkan hak sebagai pekerja, termasuk cuti dan upah minimum.

Baca juga :  Menilai Keuntungan dan Kerugian Pemberian Izin Tambang kepada UMKM

Belanda

Pengadilan Distrik Amsterdam menyatakan pengemudi taksi online sebagai pegawai perusahaan Uber pada 2021. Pengadilan bahkan mendenda Uber US$59 ribu atas putusan itu.

Dilansir New York Post, putusan itu berdampak pada 4 ribu pengemudi Uber saat itu. Mereka mendapatkan hak upah minimum, jaminan hari tua, hingga cuti karena sudah berstatus pegawai.

Pada 2023, Mahkamah Agung Belanda menetapkan para kurir makanan online berstatus pegawai. Putusan itu membuat perusahaan jasa pengantaran makanan Deliveroo hengkang dari Belanda.

Selain itu, Uber Eats pun mulai merekrut pegawai sebagai kurir mereka pada 2024. Keputusan Uber Eats menyusul Thuisbezorgd yang telah merekrut kurir sebagai pegawai perusahaan.

Singapura

Singapura memang belum mengakui pengemudi ojol, taksi online, ataupun kurir online sebagai pegawai perusahaan. Namun, mereka menerapkan Undang-Undang Pekerja Platform mulai 1 Januari 2025.

Undang-undang itu mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada para pekerja platform. Jaminan itu harus setara dengan jaminan yang diberikan kepada para pegawai perusahaan.

Selain itu, pekerja platform berhak menyatakan pendapat melalui serikat pekerja.

Spanyol

Spanyol menjadi negara pertama di Eropa yang memberikan hak-hak pekerja terhadap kurir makanan berbasis online pada 2021. Mereka menerbitkan undang-undang yang dikenal dengan “UU pengemudi” atau “riders law“.

Para kurir makanan di Spanyol tak lagi berstatus wiraswasta. Mereka berstatus pegawai pada masing-masing perusahaan penyedia jasa. Perusahaan wajib memberi upah layak dan jaminan atas cuti para pegawai, dikutip dari France24.

Glovo, salah satu perusahaan penyedia jasa pengantaran makanan, didenda sekitar US$215 juta karena mempekerjakan kurir-kurir tanpa aturan jelas. Mereka berjanji akan merekrut kurir sebagai pegawai usai aturan dan denda tersebut.(dhf/sfr)

Reporter : Dina Renata

Editor : Agustien Wijayani

Sumber : CNN Indonesia

COPYRIGHT © 2025 BerkahLariso.my.id

Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk CNN Indonesia . Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »

Bagikan:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru) Utas
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: driver onlinekemnakermitraojolpekerjataksi online

Berita Terkait

Next Post
Hujan Deras, Demo Mahasiswa Tolak Efisiensi di Kota Malang Bubar

Hujan Deras, Demo Mahasiswa Tolak Efisiensi di Kota Malang Bubar

Peran Empat Begal Sadis di Tajurhalang Bogor yang Ditembak Saat Ditangkap

Peran Empat Begal Sadis di Tajurhalang Bogor yang Ditembak Saat Ditangkap

  • Mahmud
  • Dwi Tjahaja Mardisunu
  • Dwi eko
  • Dr. Netti Lastiningsih
  • Trending Tags

    • kurikulum merdeka
    • ASTS 1
    • UTS 1
    • STS 1
    • PTS 1
    • Soal sbdp
    • Bebas berekspresi
    • Soal sbdp kelas 3 semester 2
    • Soal sbdp kelas 3 sd
    • Soal sbdp kelas 3
    • Soal SBDP kelas 3 SD semester 2 dan pembahasannya

    Berita Populer

    Top Posts & Halaman

    • Sidoarjo Secara Resmi Memperbolehkan Kembali Kegiatan Belajar di Luar Kelas (ODL)
    • Latihan soal: Latihan Soal PJOK Kelas 1 MI/SD (Gerak Lokomotor, Nonlokomotor dan Manipulatif) (video)
    • Latihan soal: Menentukan Fungsi Komposisi (gof)(x) ! (Latihan Soal 5) (video)
    • Resep masakan: Resep masakan ayam simpel dan praktis banget#cooking (video)
    • Kegiatan Outdoor Learning Class SDN Pucang 1 Sidoarjo di Kampung Lali Gadget
    👁️ 0 Users Online
    🔴 LIVE MATCH TRAFFIC

    About

    Toko online afiliasi dari berbagai marketplace Indonesia terpercaya dari semua merk dan toko resmi. Tokopedia, Shopee, Lazada dll.

    • Home
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
    • Kirim Donasi
    • Pasang Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Shop
    • Log In

    ©2017-2026 BerkahLariso.my.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
    • Daerah
    • Ragam

    ©2017-2026 BerkahLariso.my.id