TRENDING
Harvey Moeis: lawan vonis 20 tahun penjara, akan ajukan kasasi ke MA Senin, 17 Feb 2025 - 14:23 WIB
Latihan soal: Bocoran Soal Ujian Nasional – Ujian Akhir Sekolah (UAS) kelas 6 IPA Tahun 2024 dan kunci jawaban (video) Sabtu, 22 Mar 2025 - 22:32 WIB
Sidoarjo Secara Resmi Memperbolehkan Kembali Kegiatan Belajar di Luar Kelas (ODL) Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB
5 Buah Lokal Super Sehat yang Wajib Ada di Menu Harianmu Sabtu, 3 Mei 2025 - 07:46 WIB
Latihan soal: (Part 1) Soal Ujian Sekolah (US) PPKn Kelas 6 SD Tahun 2024 dan kunci jawaban – soal ujian kelulusan (video) Senin, 24 Mar 2025 - 23:28 WIB
Next
Prev
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Home Nasional

Harvey Moeis: lawan vonis 20 tahun penjara, akan ajukan kasasi ke MA

pengunggah Redaksi
Senin, 17 Feb 2025 - 14:23 WIB
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit
A A
Harvey Moeis: lawan vonis 20 tahun penjara, akan ajukan kasasi ke MA

Lawan Vonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Bakal Ajukan Kasasi ke MA

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Harvey bakal melawan vonis tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Andi mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut. Dia mengaku akan mengkaji putusan banding PT DKI terhadap kliennya.

“Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh,” ujarnya.

Andi juga merupakan kuasa hukum untuk terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Dia mengatakan pihaknya juga belum menerima salinan putusan banding mereka.

Andi mengatakan upaya kasasi juga akan diajukan untuk Helena, Suparta, Reza dan Mochtar. Dia menyoroti putusan banding terkait aset Helena.

“Nah, di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi kami tidak melihat seperti itu karena kemudian asetnya dirampas kembali, itu yang kami juga akan jadikan satu pertimbangan bagaimana nanti ke depannya kita akan susun kasasinya. Yang pasti adalah kami, untuk yang Helena kami fokusnya untuk tax amnesty,” ujarnya.

Berikut vonis kelima terdakwa:

Harvey Moeis

Harvey awalnya divonis 6,5 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memvonis Harvey 20 tahun penjara.

Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.

Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

Helena Lim

Pengusaha money changer Helena Lim juga diperberat hukumannya. Hakim memperberat vonis Helena Lim menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya di tingkat pertama 5 tahun penjara.

Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Eks Dirut PT Timah

Eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diperberat hukumannya. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Mochtar Riza dihukum 20 tahun penjara.

Mochtar Riza juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp Rp 493 miliar.

Pada pengadilan tingkat pertama, Mochtar Riza divonis 8 tahun penjara dalam kasus Timah. Hakim juga menghukum Mochtar Riza membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Vonis dari Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Mochtar Riza dengan 12 tahun penjara.

Bos Smelter

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Vonis itu juga lebih tinggi dari sebelumnya.

Hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.

Dalam pengadilan tingkat pertama, Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara.

Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara. Reza juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Reza mulanya divonis 5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.(mib/haf)

Reporter : Reza Maghfuri

Editor : Yusuf

Sumber : Detik

COPYRIGHT © 2025 BerkahLariso.my.id

Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk Detik . Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »

Bagikan:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
Tags: harvey moeisharvey moeis bakal ajukan kasasihelena limlawan vonis 20 tahun penjaramochtar rizapengadilan tinggi dki jakartapengadilan tipikorpengadilan tipikor jakarta pusatrefinedreza andriansyahvonis pengusaha harvey moeis

Berita Terkait

Next Post
NBA: LeBron James absen di All-Star untuk pertama kali

NBA: LeBron James absen di All-Star untuk pertama kali

Banyak PR Menyambut Fathur Rozi yang Resmi Menjadi PJ Sekda Bondowoso

Banyak PR Menyambut Fathur Rozi yang Resmi Menjadi PJ Sekda Bondowoso

Trending Tags

  • kunci jawaban
  • matematika
  • Soal
  • soal dan kunci jawaban
  • matematika SD
  • belajar matematika
  • pas
  • Kurikulum 2013
  • matematika dasar
  • Soal Matematika
  • perkalian

Berita Populer

Top Posts & Halaman

  • Sidoarjo Secara Resmi Memperbolehkan Kembali Kegiatan Belajar di Luar Kelas (ODL)
  • Latihan soal: Latihan Soal Sumatif Akhir Semester 2 Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka (video)
  • Latihan soal: Latihan Soal Sumatif Akhir Semester (SAS) Matematika Kelas 3 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka (video)
  • 5 Buah Lokal Super Sehat yang Wajib Ada di Menu Harianmu
  • Kegiatan Outdoor Learning Class SDN Pucang 1 Sidoarjo di Kampung Lali Gadget

About

Toko online afiliasi dari berbagai marketplace Indonesia terpercaya dari semua merk dan toko resmi. Tokopedia, Shopee, Lazada dll.

  • Home
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kirim Donasi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Shop
  • Log In

©2017-2025 BerkahLariso.my.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam

©2017-2025 BerkahLariso.my.id