TRENDING
Kemendag Pastikan Temu Tak Berizin di Indonesia Sabtu, 9 Nov 2024 - 05:42 WIB
Latihan soal: Bocoran Soal Ujian Nasional – Ujian Akhir Sekolah (UAS) kelas 6 IPA Tahun 2024 dan kunci jawaban (video) Sabtu, 22 Mar 2025 - 22:32 WIB
Sidoarjo Secara Resmi Memperbolehkan Kembali Kegiatan Belajar di Luar Kelas (ODL) Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB
5 Buah Lokal Super Sehat yang Wajib Ada di Menu Harianmu Sabtu, 3 Mei 2025 - 07:46 WIB
Latihan soal: (Part 1) Soal Ujian Sekolah (US) PPKn Kelas 6 SD Tahun 2024 dan kunci jawaban – soal ujian kelulusan (video) Senin, 24 Mar 2025 - 23:28 WIB
Next
Prev
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Berkah Lariso
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam
Home Nasional

Kemendag Pastikan Temu Tak Berizin di Indonesia

pengunggah Redaksi
Sabtu, 9 Nov 2024 - 05:42 WIB
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit
A A
Temu

Jakarta, berkahlariso.my.id — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan lokapasar (marketplace) asal China, Temu, belum memiliki izin operasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang mengungkapkan Indonesia memiliki Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang dapat melindungi perdagangan dalam negeri.

“Selama mereka memilih persyaratan sesuai dengan Permendag 31/2023 terkait dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), ya kita terbitkan, dan so far sampai sekarang belum ada ‘update’ di Kemendag mengenai pengurusan izin tersebut,” ujar Moga ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (7/10), seperti dikutip Antara.

Pernyataan Moga disampaikan terkait laporan Temu kembali mengajukan izin masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pada dasarnya, sambung Mega, Indonesia terbuka dengan aplikasi berbelanja dari mana pun selama memenuhi ketentuan.

Salah satunya, Permendag 31/2023 yang tegas mengatur pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan harga minimum sebesar US$100 per barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia, melalui platform loka pasar lintas negara.

“Semua kegiatan bisnis di Indonesia ada aturan yang harus dipenuhi, selama belum memenuhi persyaratan, kita harus tertibkan itu,” terangnya.

Moga memahami perkembangan teknologi dan digitalisasi tidak bisa dihindari. Kendati demikian, pemerintah berkepentingan untuk melakukan proteksi agar industri dalam negeri bisa bersaing.

“Kita harus bisa menata terkait dengan tata kelola, perdagangan melalui sistem elektronik, sehingga ke depan industri dalam negeri juga dapat bersaing dan juga platform dalam negeri juga dapat bersaing,” terangnya.

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) sebelumnya memastikan aplikasi TEMU tidak masuk ke Indonesia karena menjadi ancaman yang membahayakan bagi UMKM dalam negeri.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ini bahkan khawatir dampak aplikasi ini lebih berbahaya dari TikTok Shop.

Senada, Menteri Kominfo Budi Arie menolak tegas aplikasi Temu karena menilai mereka dapat merusak ekosistem UMKM.

“Kita enggak akan kasih kesempatan. Masyarakat rugi, kan kita mau jadi ruang digital itu untuk membuat masyarakat produktif dan lebih untung, kalau membuat masyarakat rugi buat apa,” kata Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (1/10) lalu.

Temu merupakan aplikasi e-commerce yang menghubungkan langsung antara pembeli dan produsen sehingga memungkinkan penjualan barang dengan harga murah. Dalam platform ini, tidak ada lagi barang yang melalui reseller, affiliator, dan pihak ketiga yang akan berbahaya bagi UMKM.(*)

COPYRIGHT © 2024 BerkahLariso.my.id

Bagikan:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
Tags: KemendagTemu

Berita Terkait

Next Post
Doyan Midas, Kuliner Mie Pedas asli Waru Sidoarjo

Doyan Midas, Kuliner Mie Pedas asli Waru Sidoarjo

Festival Ngopi Sepuluh Ewu

Yuk, Ngopi Sepuluh Ewu Cangkir di Desa Adat Kemiren Banyuwangi

Trending Tags

  • kurikulum merdeka
  • kunci jawaban
  • matematika
  • Soal
  • soal dan kunci jawaban
  • matematika SD
  • pas
  • belajar matematika
  • Kurikulum 2013
  • matematika dasar
  • perkalian

Berita Populer

Top Posts & Halaman

  • Sidoarjo Secara Resmi Memperbolehkan Kembali Kegiatan Belajar di Luar Kelas (ODL)
  • Resep masakan: 10 Resep Masakan Sayur Enak Simple Untuk Buka Puasa Dan Sahur (video)
  • 5 Buah Lokal Super Sehat yang Wajib Ada di Menu Harianmu
  • Kegiatan Outdoor Learning Class SDN Pucang 1 Sidoarjo di Kampung Lali Gadget
  • Latihan soal: Soal Ujian Nasional /Ujian Akhir Sekolah /UAS Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Tahun 2024 & kunci jawaban (video)

About

Toko online afiliasi dari berbagai marketplace Indonesia terpercaya dari semua merk dan toko resmi. Tokopedia, Shopee, Lazada dll.

  • Home
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kirim Donasi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Shop
  • Log In

©2017-2025 BerkahLariso.my.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Daerah
  • Ragam

©2017-2025 BerkahLariso.my.id